Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful partcipation). Terdapat kecenderungan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sepanjang tahun 2022. Permasalahan ini mengindikasikan bahwa terdapat praktik korupsi legislasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Indonesia Report Tahun 2022 The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yang berjudul “Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum TII, mencatat dua hal penting yang dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk dapat mencegah terjadinya praktik korupsi legislasi dalam pembentukan undang-undang dengan merujuk pada proses pembahasan UU IKN dan Perubahan Kedua UU P3.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.12 MB]

 

Komentar