The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) merilis Policy Assessment terbaru berjudul “Hambatan Pemenuhan Akses ke Keadilan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP Terbaru” yang ditulis oleh Christina Clarissa Intania.
Kajian ini menganalisis bagaimana KUHAP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mengakomodasi akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Meski terdapat sejumlah kemajuan normatif, penelitian ini menemukan masih adanya tantangan serius dalam aspek aksesibilitas, implementasi, dan kapasitas aparat penegak hukum.
Melalui pendekatan hukum dan wawancara mendalam dengan organisasi masyarakat sipil serta pendamping hukum, kajian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia.
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research