Rencana Menteri HAM Natalius Pigai untuk membentuk tim asesor dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM patut dikritisi secara serius. Alih-alih sekadar menghadirkan kepastian hukum, kebijakan ini berpotensi membuka ruang baru bagi negara untuk mengontrol, bahkan mendefinisikan ulang, aktivisme itu sendiri.
Pemerintah berargumen bahwa mekanisme ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis dan memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat sasaran. Tim asesor yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum disebut akan bekerja secara objektif dengan kriteria tertentu. Namun, logika ini menyimpan persoalan mendasar: sejak kapan negara memiliki otoritas menentukan siapa yang “cukup layak” menjadi pembela HAM?
Aktivisme pada dasarnya lahir dari ruang sipil, bukan dari legitimasi negara. Ia tumbuh dari keberpihakan terhadap kelompok rentan, sering kali justru dalam posisi berhadap-hadapan dengan kekuasaan. Ketika negara mengambil alih peran untuk menilai dan mengesahkan identitas aktivis, ada risiko besar terjadinya domestikasi gerakan yakni upaya membatasi, mengklasifikasi, dan pada akhirnya mengendalikan kritik.
Lebih jauh, skema ini berpotensi menciptakan standar tunggal yang kaku. Penilaian berbasis “kriteria” yang ditentukan negara dapat dengan mudah mengabaikan kompleksitas praktik advokasi di lapangan. Bahkan, terdapat kemungkinan bahwa aktivis yang bekerja dalam konteks tertentu, misalnya melalui dukungan pendanaan, justru akan didelegitimasi, meski kerja-kerja mereka tetap berpihak pada kepentingan publik.
Di sisi lain, implikasi hukum dari kebijakan ini juga tidak sederhana. Dengan adanya surat dari tim asesor yang dapat menghentikan proses hukum terhadap seseorang, muncul pertanyaan tentang potensi penyalahgunaan kewenangan dan ketimpangan di hadapan hukum. Apakah mekanisme ini akan benar-benar melindungi aktivis, atau justru menciptakan jalur eksklusif yang rentan dipolitisasi?
Niat untuk melindungi pembela HAM tentu tidak dapat disangkal sebagai sesuatu yang penting. Namun, pendekatan yang menempatkan negara sebagai “penentu identitas aktivis” justru berisiko menggerus prinsip dasar kebebasan sipil. Perlindungan seharusnya diberikan berdasarkan tindakan dan konteks kasus, bukan melalui sertifikasi atau label formal dari negara.
Jika tidak dirancang dengan sangat hati-hati dan transparan, kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya: bahwa legitimasi untuk membela hak asasi manusia bukan lagi berasal dari keberanian warga, melainkan dari pengakuan negara. Dan di titik itulah, esensi aktivisme perlahan bisa kehilangan maknanya.
Sebagai alternatif, pemerintah seharusnya memfokuskan upaya pada penguatan mekanisme perlindungan dan menjamin hak semua masyarakat untuk melakukan aktivisme. Alih-alih membentuk tim asesor untuk “menentukan” siapa aktivis HAM, negara justru seharusnya memperbaiki sistem hukum agar lebih responsif terhadap kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap siapa pun yang menyuarakan aspirasi dan yang menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM. Perspektif HAM, kebebasan, dan penerapan asas umum pemerintahan yang baik harus menjadi rujukan dasar bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Hal ini harus dilakukan melalui pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, serta memastikan adanya ruang yang sehat dan independen dari masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, ruang dialog yang setara antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu diperluas tanpa upaya kooptasi. Dengan pendekatan ini, negara tetap hadir sebagai pelindung tanpa harus mengambil alih otoritas moral dan politik yang secara inheren dimiliki oleh masyarakat sipil.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program TII
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research