“Prabowo-Gibran, kita akan perbaiki apa yang harus diperbaiki. Kita akan tegakkan yang perlu ditegakkan, dan kita bertekad untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.”
Itulah ungkapan Prabowo Subianto, calon Presiden nomor urut dua, di debat perdana calon presiden dalam ANTARA (12 Desember 2023).
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 berdasarkan pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024. Suara yang dikantongi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 96.214.691 suara alias unggul jauh dibandingkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.
Pemberantasan korupsi memang tercantum dalam Misi ke-7 Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran dalam dokumen resmi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”. Selain itu, Prabowo-Gibran juga mencantumkan program pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam 17 Program Prioritas-nya, yang secara tegas menyebutkan bahwa korupsi memberikan dampak negatif bagi perekonomian dan sosial masyarakat sehingga pemberantasan korupsi dengan menghilangkan keuntungan yang didapatkan pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara harus dilakukan seimbang.
Janji Prabowo-Gibran Memberantas Korupsi
Salah satu unsur dalam kebebasan ekonomi oleh The Heritage Foundation (2022), yaitu rule of law, memiliki tiga indikator. Pertama, hak milik. Kerangka hukum yang ada dalam suatu negara itu harus dapat memberikan jaminan, rasa aman bagi individu dalam melakukan aktivitas ekonomi. Hak milik yang dilindungi dapat memberikan rasa aman kepada individu untuk meningkatkan kemampuan dirinya, berdagang, berwirausaha, menabung, berinvestasi, dan beraktivitas ekonomi vital lainnya.
Indikator yang kedua adalah integritas pemerintah. Integritas pemerintah dapat menjaga kerangka hukum yang sudah atau akan diimplementasikan sehingga tidak ada lagi praktik korupsi seperti penggelapan, penipuan, pemerasan, nepotisme, dan lain-lain. Selain itu, integritas pemerintah juga dapat memastikan bahwa pemerintah hadir untuk menjaga kebebasan individu dan kebebasan ekonomi, bukan untuk mengintervensi dengan kebijakan yang berlebihan dan menggelembung yang justru dapat mendistorsi ekonomi.
Indikator yang terakhir adalah efektivitas peradilan. Kerangka hukum yang ada harus dapat dengan adil, efisien, dan berfungsi sesuai dengan mandatnya untuk melindungi hak-hak semua warga negara dari tindakan yang melanggar hukum. Pun jika ada pelanggaran, efektivitas peradilan harus memberikan tindakan hukum yang tepat terhadap pelanggaran.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Misi ke-7 program Asta Cita Prabowo-Gibran menjelaskan upaya reformasi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan sebagai upaya untuk membumihanguskan korupsi. Reformasi politik menjabarkan empat program, reformasi hukum memiliki dua puluh program, sementara reformasi tata kelola pemerintahan menjelaskan dua enam program. Untuk meringkas tulisan, akan diambil empat program untuk masing-masing reformasi yang terangkum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Beberapa Reformasi Politik, Hukum, dan Tata Kelola Pemerintahan Prabowo-Gibran
Reformasi Politik | Indikator Rule of Law | ||
1 | 2 | 3 | |
Mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik yang menjamin independensi, transparansi, mencegah korupsi, dan menjaga keberlangsungan demokrasi. | ✔ | ✔ | |
Membangun Single Identity Number (SIN) dan Sistem Informasi Administrasi dan Data Base Kependudukan untuk mencegah identitas ganda, mencegah penyalahgunaannya, dan memudahkan pelacakan aset, pajak, maupun persoalan NIK Ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dalam Pemilu. | ✔ | ✔ | |
Menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas, termasuk memperbaiki manajemen pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. | ✔ | ||
Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama dengan memperbaiki data pemilih menggunakan sistem yang terintegrasi dengan sistem kependudukan yang telah diperbaiki. | ✔ | ✔ | |
Reformasi Hukum | |||
Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. | ✔ | ||
Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi. | ✔ | ||
Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi. | ✔ | ||
Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan. | ✔ | ✔ | |
Reformasi Tata Kelola Pemerintahan | |||
Mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah. | ✔ | ✔ | |
Menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya) | ✔ | ✔ | |
Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien. | ✔ | ||
Ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil. | ✔ | ✔ |
Sumber: Dokumen Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Indikator Rule of Law 1 adalah perlindungan hak milik, 2 adalah integritas pemerintah, dan 3 adalah efektivitas peradilan. Diolas penulis.
Secara umum, reformasi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang dijanjikan Prabowo-Gibran telah mendukung unsur rule of law dalam kebebasan ekonomi. Implementasi rule of law yang akuntabel, adil, terbuka, dan tidak memihak juga membutuhkan kepemimpinan yang memiliki aspek setara. Sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran harus mampu merealisasikan janji reformasi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan dengan landasan kebebasan ekonomi agar praktik korupsi tidak ada lagi dalam lima tahun mendatang. Memberantas korupsi hingga ke akarnya membutuhkan perbaikan institusi pemerintahan yang juga termasuk unsur pejabat pemerintahan dan kepemimpinan itu sendiri. Pak Prabowo, Mas Gibran, kami tidak ingin ada korupsi lagi.
Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)