Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dituntut oleh Jaksa dengan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan gawai Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp5,2 triliun. Selain Nadiem, aktor-aktor lainnya seperti Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan teknologi yang pada saat itu dipekerjakan untuk memberikan saran juga dipidana.
Ibrahim mendapat vonis 4 tahun dan denda Rp500 juta setelah dinyatakan melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum yaitu 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang diberikan dapat dibilang jauh lebih rendah (dandapala.com, 12/5/2026).
Namun, 2 dari 5 hakim menyatakan tidak setuju untuk mengatakan Ibrahim bersalah. 2 hakim memberikan dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim Eryusman dan Andi Saputra (12/5) menilai Ibrahim hanya konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga. Ia memberi masukan secara netral, memperlihatkan kelemahan Chromebook ke Nadiem, bahkan menyarankan kementerian untuk validasi harga secara independen. Tidak terbuktikan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang.
Hakim Andi (12/5) pemberi dissenting opinion juga berargumen bahwa Ibrahim berada di luar lingkaran dekat saksi-saksi lainnya, seperti grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum dirinya menjadi konsultan. Pertemuan dengan pihak Google juga dilakukan secara terbuka dan berdasarkan arahan dari Nadiem Makarim (hukumonline.com, 12/5/2026).
Kemudian, terkait kenaikan hartanya sebesar Rp16,9 miliar yang menjadi pemberat bagi Ibrahim menurut Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut adalah hasil penjualan saham Bukalapak ketika Ibrahim bekerja di sana, bukan dari korupsi. Tidak ada bukti bahwa Ibrahim menerima satu pun aliran dana dari proyek ini (Kompas.id, 12/5/2026).
Secara umum, saran dari konsultan sifatnya masukan intelektual atau keahlian. Yang memiliki wewenang pengambilan Keputusan adalah wewenang dari pelaku pengadaan dari unsur pemerintah. Hal ini menjadi salah satu pemahaman dasar yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Kementerian pada saat itu tidak harus mengikuti saran yang diberikan Ibrahim, meskipun jika skenarionya Ibrahim mempromosikan dan menekankan perlunya penggunaan Chromebook dari Google, yang mana itu juga tidak terjadi.
Peran Ibrahim dalam kasus ini hanya memberikan saran apa, yang menurutnya sebagai konsultan teknologi, baik dan tidak baik untuk pengadaan ini. Sebagai konsultan, yang juga dijelaskan dalam kasusnya, Ibrahim tetap meminta pihak Kementerian untuk teliti dan melakukan riset lebih lanjut. Apapun yang dilakukan Kementerian, pada akhirnya, bukan menjadi ranah kerja dari Ibrahim.
Kasus ini, jika kita teliti lebih dalam, secara tidak langsung juga merefleksikan bagaimana negara bisa memperlakukan orang-orang yang memberikan sumbangsih saran atau ide bagi pemerintah. Orang yang dibayar untuk memberikan saran yang tidak wajib diikuti, seperti Ibrahim, bisa divonis penjara. Terutama juga ketika tidak ada mens rea yang terbukti. Jika pekerjaan yang memberi saran saja bisa divonis penjara, bagaimana ini mencerminkan negara kita yang dikatakan demokratis dan terbuka terhadap perspektif baru?
Ini secara tidak langsung merefleksikan juga bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang memberi saran atau kritik pada pemerintah secara cuma-cuma. Ketika saran atau kritik masyarakat itu tidak diterima, maka yang menanti justru intimidasi bahkan laporan ke polisi. Kemudian, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil di tengah ekosistem ini? Kali ini saya serahkan pertanyaan refleksi ini kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
christina@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research