Per 14 April 2026, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang selama ini berkontribusi terhadap meningkatnya penyakit tidak menular di Indonesia, seperti obesitas, diabetes tipe 2, hipertensi, stroke, hingga penyakit kardiovaskular. Kehadiran sistem pelabelan “Nutri Level” pun menjadi momentum baru dalam mendorong masyarakat agar lebih sadar terhadap kandungan gizi makanan dan minuman yang mereka konsumsi setiap hari.
Urgensi kebijakan ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Data Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tahun 2025 menunjukkan bahwa penyakit kronis yang berkaitan dengan pola konsumsi GGL tinggi menjadi penyumbang terbesar pembiayaan kesehatan nasional. Beban pembiayaan gagal ginjal, misalnya, meningkat drastis dari Rp2,32 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada tahun 2025. Lonjakan ini mencerminkan bahwa konsumsi GGL berlebih bukan hanya persoalan gaya hidup individu, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan sistem kesehatan dan ekonomi negara.
Pada tahap awal implementasi, aturan “Nutri Level” difokuskan pada minuman berpemanis siap saji yang diproduksi usaha skala besar, seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label kandungan gizi melalui sistem empat kategori, mulai dari Level A berwarna hijau tua hingga Level D berwarna merah. Semakin tinggi levelnya, semakin tinggi pula kandungan GGL produk tersebut. Label ini wajib dicantumkan pada menu, kemasan, brosur, aplikasi digital, dan media promosi lainnya agar konsumen memperoleh informasi yang jelas sebelum membeli produk.
Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk meningkatkan transparansi informasi gizi kepada masyarakat karena “Nutri Level” sudah terbukti signifikan dalam mendorong perubahan pola konsumsi GGL menjadi lebih sehat dan mengurangi beban penyakit tidak menular (WHO, 2026). Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh “kesiapan” dan tata kelola implementasi di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah adanya mekanisme “pernyataan mandiri” terkait kadar GGL pangan siap saji yang dapat dikeluarkan oleh pemilik usaha. Adanya poin “pernyataan mandiri” ini berisiko membuka peluang manipulasi data apabila pengawasan dan verifikasi silang tidak dilakukan secara ketat oleh pemerintah dan lembaga terkait. Hal ini berisiko merugikan calon konsumen yang teperdaya oleh klaim GGL yang tidak terverifikasi secara objektif.
Untuk mengantisipasi celah tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan harus memastikan adanya sistem verifikasi silang atas klaim kandungan GGL yang dilaporkan secara mandiri oleh pelaku usaha, sehingga mekanisme pernyataan mandiri yang berlaku saat ini tidak menjadi celah manipulasi yang menyesatkan konsumen dan kontraproduktif dengan tujuan “Nutri Level”. Teknis membaca “Nutri Level” juga harus dipahami masyarakat melalui pendekatan edukasi yang sederhana dan mudah diakses. Sistem pewarnaan lampu lalu lintas pada “Nutri Level” perlu dimanfaatkan secara optimal agar masyarakat awam dapat langsung memahami apakah suatu produk aman dikonsumsi secara rutin, tepat untuk kondisi kesehatan mereka, atau justru berisiko terhadap kesehatan apabila dikonsumsi berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyadari bahwa keberhasilan “Nutri Level” tidak dapat dicapai hanya melalui pengawasan dan sanksi semata. Pendekatan pendampingan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha harus berjalan beriringan dengan penegakan regulasi. Terlebih, dalam masa transisi ini, masih terdapat perusahaan yang belum melihat insentif atau manfaat langsung dari penerapan “Nutri Level”. Maka, pemerintah perlu aktif mendampingi sektor swasta agar mampu beradaptasi dengan regulasi baru, termasuk melalui pelatihan reformulasi produk dengan kandungan GGL yang lebih sehat.
Pendampingan ini penting agar pelaku usaha memahami bahwa pencantuman label “Nutri Level” bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi strategi membangun reputasi produk yang mendukung gaya hidup sehat masyarakat. Selain itu, pengawasan juga harus diperluas pada praktik pemasaran produk Level C dan D agar tidak membahayakan anak-anak yang rentan mengalami obesitas akibat kecanduan makanan serta minuman tinggi GGL.
Lebih jauh, pemerintah perlu melakukan identifikasi hambatan implementasi secara berkala agar kebijakan ini dapat terus diperbaiki berbasis data lapangan. Evaluasi tidak cukup hanya mengukur kepatuhan pelabelan dan penegakan aturan, tetapi juga harus melihat perubahan perilaku konsumsi masyarakat, respons industri, hingga tantangan distribusi informasi “Nutri Level” di daerah. Bahkan, Indonesia perlu mulai mengembangkan model prediktif untuk mengukur potensi penurunan risiko penyakit kardiometabolik dan obesitas pasca penerapan “Nutri Level” sebagai basis evaluasi dampak kebijakan. Pendekatan berbasis data ini penting agar kebijakan kesehatan tidak berhenti pada asumsi, tetapi benar-benar memiliki indikator dampak yang terukur terhadap kesehatan masyarakat dan pembiayaan negara.
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang sedang dijalankan pemerintah pun strategis untuk dimanfaatkan sebagai sarana deteksi dini obesitas dan penyakit kronis akibat konsumsi GGL berlebih. Data prevalensi obesitas dan penyakit kronis akibat konsumsi GGL melalui PKG dapat dijadikan alat evaluasi efektivitas “Nutri Level” untuk menilai sejauh mana kebijakan ini benar-benar berdampak terhadap penurunan prevalensi penyakit tidak menular dan penurunan beban pembiayaan penyakit kronis terkait konsumsi pangan tinggi GGL pasca penerapan “Nutri Level”. Dengan demikian, efektivitas kebijakan menjadi terukur berdasarkan data yang aktual dan representatif.
Selain pendataan, Indonesia wajib berinvestasi lebih untuk menghadirkan lingkungan yang membuat publik termotivasi untuk melakukan aktivitas fisik di luar ruangan. Mengingat, salah satu faktor risiko obesitas dan penyakit tidak menular yang masih perlu diatasi di Indonesia adalah rendahnya aktivitas fisik (Kementerian Kesehatan, 2023). Riset UNICEF (2023) juga menemukan bahwa banyak masyarakat Indonesia enggan berolahraga di luar ruangan karena masalah polusi udara. Artinya, keberhasilan “Nutri Level” dalam menurunkan penyakit tidak menular terkait konsumsi GGL tinggi akan tetap sulit terwujud, jika tidak diintegrasikan dengan sektor lainnya yang berperan dalam mendukung gaya hidup sehat masyarakat. Dalam hal ini, lingkungan yang memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas fisik yang sehat menjadi komponen esensial untuk melengkapi implementasi Nutri Level jika ingin memutus maraknya obesitas dan penyakit kronis di Indonesia.
Berbagai penyakit kronis berbiaya tinggi di Indonesia sejatinya sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi masyarakat yang tidak sehat, terutama konsumsi makanan dan minuman dengan GGL tinggi (Kementerian Kesehatan, 2023). Oleh karena itu, kehadiran “Nutri Level” harus dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki budaya konsumsi masyarakat Indonesia secara kolektif. Kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas pelabelan, atau malah membatasi pilihan konsumen dan membebani pelaku usaha, tetapi harus menjadi langkah nyata dan komitmen bersama dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi gizi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami sebagai pedoman dalam memilih pangan siap saji yang sehat dan sesuai dengan kebutuhan tiap individu.
Jika dijalankan secara konsisten melalui edukasi publik, pengawasan dan pendampingan bagi pihak swasta, penyediaan fasilitas yang memungkinkan aktivitas fisik masyarakat, dan penguatan kolaborasi lintas sektor, “Nutri Level” berpotensi menjadi salah satu instrumen penting untuk membawa masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat di masa depan.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research