Membangun Koperasi Tidak Cukup dengan Membangun Gedung

Kasus pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Temanggung yang dihentikan sementara setelah menuai sorotan publik perlu dibaca lebih jauh dari sekadar persoalan lokasi bangunan. Persoalan utamanya bukan semata apakah sebuah bangunan berdiri di atas sebagian akses jalan umum atau tidak, tetapi bagaimana pembangunan dijalankan, siapa yang menentukan keputusan, dan sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses tersebut.

Program Koperasi Desa Merah Putih hadir dengan tujuan yang penting: memperkuat ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Namun, tujuan yang baik tidak secara otomatis menghasilkan implementasi yang baik. Ketika pembangunan infrastruktur publik justru memunculkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap ruang bersama, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas administratif, tetapi juga legitimasi sosial dari keputusan tersebut.

Pemerintah memang menyatakan bahwa proses pembangunan telah mengikuti prosedur dan melalui mekanisme perencanaan. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural saja belum tentu cukup. Sebab, proses yang secara administratif dinyatakan selesai belum tentu sepenuhnya mencerminkan kebutuhan, aspirasi, atau penerimaan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Kasus ini juga perlu menjadi pengingat bahwa dorongan percepatan pembangunan tidak boleh menciptakan insentif bagi pendekatan yang terlalu berorientasi pada target fisik. Pembangunan sering kali diukur melalui jumlah bangunan yang selesai, jumlah proyek yang berdiri, atau kecepatan realisasi program. Padahal,  keberhasilan pembangunan desa semestinya juga diukur dari kualitas tata kelola, partisipasi warga, dan kemampuan program tersebut menjawab kebutuhan masyarakat.

Koperasi pada dasarnya dibangun atas prinsip partisipasi dan kepemilikan bersama. Apabila sejak tahap pembangunan masyarakat justru merasa tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, maka terdapat risiko bahwa koperasi akan dipandang sebagai proyek yang datang dari atas, bukan sebagai institusi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Pembangunan desa membutuhkan lebih dari sekadar percepatan. Ia membutuhkan proses yang akuntabel, partisipatif, inklusif, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa cepat bangunan berdiri, tetapi juga seberapa besar kepercayaan masyarakat yang berhasil dibangun.

 

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar