Tag Archives: UU P3

Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful partcipation). Terdapat kecenderungan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sepanjang tahun 2022. Permasalahan ...

Read More »