Kampanye merupakan satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (Pasal 1 angka 35). Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 15 Agustus yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Keputusan ini pun kemudian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian kalangan menilai bahwa seharusnya lembaga pendidikan tempat yang netral dari hiruk pikuk politik. Namun, di sisi lain, ada juga kalangan yang menyatakan bahwa hal ini menjadi langkah maju karena program para kandidat dapat diuji di ruang akademik. Untuk membahas persoalan di atas, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menggelar diskusi publik dengan judul “Menelaah Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Pendidikan”.
Bahan Diskusi:
- Apa urgensi kampanye di lembaga pendidikan?
- Apa tantangan dan kendala dalam pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan?
- Seperti apa sebaiknya bentuk dan metode kampanye di lembaga pendidikan?
- Bagaimana menjaga netralitas lembaga pendidikan dalam penyelenggaraan kampanye?
- Apa rekomendasi yang diberikan agar lembaga pendidikan tetap netral dan peserta pemilu dapat berkampanye dengan inklusif, informatif, dan edukatif di Pemilu 2024?
Pengantar diskusi oleh:
- August Mellaz, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi*
- Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
Moderator: Felia Primaresti, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute (TII)
Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 100: