Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil perubahan telah berlaku mulai Senin, 28 November 2016. Meskipun sudah dilakukan perubahan, UU ITE tampaknya masih mengundang kritik terutama berkaitan dengan pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Secara umum, baik sebelum direvisi maupun setelah direvisi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tetap dinilai oleh banyak pihak membatasi kebebasan berpendapat atau berekspresi. Dengan kata lain Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan hakekat kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Laporan utama Update Indonesia bulan Desember 2016 kali ini mengangkat judul “Revisi UU ITE: Era Baru Kebebasan Berekspresi”. Bidang politik membahas “Babak Baru Kasus Ahok”. Bidang sosial membahas “Kebijakan Untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”.
Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regular diharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahan dan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi, think tank, serta elemen masyarakat sipil lainnya, baik dalam maupun luar negeri, dalam mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang perkembangan ekonomi, hukum, politik, dan sosial di Indonesia, serta memahami kebijakan publik di Indonesia.
update-indonesia-volume-x-no-12-desember-2016-bahasa-indonesia