Putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda, Peneliti TII: Hakim Salah Terapkan Hukum

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Galang Taufani menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum agar Pemilu 2024 ditunda pada Kamis, 2 Maret 2023. Perintah tersebut tertuang dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap gugatan yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Ia mengatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat salah menerapkan hukum terhadap gugatan Partai Prima yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Jika melihat putusan tersebut, harusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya dalam rilis tertulis, Kamis, 2 Februari 2023.

Galang melanjutkan, dalam konteks putusan yang menyatakan untuk menghukum tergugat yakni KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 terhitung sejak putusan dibacakan, dua tahun empat bulan tujuh hari. Menurut Galang, tidak bisa begitu, lantaran Pemilihan umum adalah adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan perturan perundang-undangan.

“Tidak boleh serta-merta putusan hakim mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa merusak ekosistem pemilu yang sudah ada,” ucapnya.

Pada lain sisi, Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, memandang bahwa konsekuensi dari putusan ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaan Pemilu.

“Jangan sampai pasca putusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum maupun politik. Tentunya ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini,” ucapnya.

Galang dan Arfianto pun sepakat, kalau putusan PN Jakpus harus disikapi dengan tepat oleh KPU, dan stakeholder lainnya, mengingat penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sampai sejauh ini.

https://nasional.tempo.co/read/1697953/putusan-pn-jakpus-agar-pemilu-2024-ditunda-peneliti-tii-hakim-salah-terapkan-hukum

Komentar