SBOBET88 slot gacor

Menguji Kewajiban Negara dalam Penanggulangan Bencana

Bencana alam sering kali dipahami sebagai peristiwa yang berada di luar kendali manusia. Gempa bumi, misalnya yang terjadi dalam beberapa minggu ini, tidak dapat dicegah dan kedatangannya tidak dapat sepenuhnya diprediksi. Namun, ketika bencana terjadi, besarnya dampak yang ditanggung masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan alam. Kerentanan masyarakat, kesiapan pemerintah, kualitas infrastruktur, kecepatan evakuasi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar turut menentukan apakah sebuah bencana berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian ketika melihat kondisi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah terjadi sejak pertengahan Agustus 2026 dan setidaknya hingga 17 September 2026 (BMKG, 17/9/2026). Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah meninggalnya Mario Calviano Guru, balita berusia dua tahun asal Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Sejak mengungsi bersama orang tuanya di Posko Bukit Puta pasca gempa magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026, Mario mengalami demam tinggi akibat paparan udara dingin di lokasi pengungsian yang saat itu belum memiliki tenda dan kelambu yang memadai. Setelah sempat dirawat di RSUD Aeramo dan dirujuk ke RSUD Bajawa, kondisinya terus memburuk hingga ia meninggal dunia pada 20 Agustus 2026. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mencatat setidaknya ada dua anak yang meninggal di lokasi pengungsian pasca gempa NTT (KPAI, 24/8/2026).

Kasus semacam ini perlu dipahami bukan hanya sebagai angka, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana negara menjalankan kewajibannya setelah bencana terjadi. Pertanyaan yang penting bukan semata-mata mengenai siapa yang menyebabkan kematian tersebut, melainkan apakah sistem penanggulangan bencana telah bekerja untuk mengurangi risiko dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih besar?

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) mendefinisikan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang mencakup pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Bahkan, konsep tersebut mencakup peringatan dini, mitigasi, pemulihan, dan pengurangan kerentanan masyarakat, yang terkandung pada Pasal 1 UU 24/2007.

Lebih lanjut, penanggulangan bencana tidak hanya didasarkan pada prinsip kecepatan, tetapi juga koordinasi, keterpaduan, transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan, dan non-diskriminasi. Hal ini terlihat pada Pasal 3 dan 4 UU 24/2007 dengan tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Selanjutnya pada UU 24/2007, Pasal 5 dan 9 secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi sesuai standar pelayanan minimum, pemulihan kondisi akibat bencana, serta penyediaan anggaran penanggulangan bencana. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab serupa, termasuk memastikan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi.

Kewajiban tersebut juga tidak hanya berlaku setelah bencana terjadi. Mengutip lagi pada Pasal 33-35 dan Pasal 44 UU 24/2007, pada tahap prabencana, pemerintah diwajibkan melakukan perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta pemenuhan standar teknis penanggulangan bencana. Ketika terdapat potensi bencana, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi menjadi bagian dari kewajiban penyelenggaraan bencana.

Sementara, ketika keadaan darurat terjadi, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses evakuasi. Pada Pasal 48 dan Pasal 53-55 UU 24/2007, Pemerintah wajib melakukan pengkajian secara cepat dan tepat menyelamatkan serta mengevakuasi masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar, melindungi kelompok rentan, dan segera memulihkan prasarana serta sarana vital. Kebutuhan dasar tersebut meliputi air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta tempat penampungan atau hunian.

Kasus Mario justru memperlihatkan bagaimana ketentuan tersebut belum sepenuhnya terwujud di lapangan. Ketiadaan tenda dan kelambu yang layak di Posko Bukit Puta pada hari-hari awal pasca gempa adalah persoalan pemenuhan kebutuhan dasar berupa sandang dan tempat penampungan sebagaimana diamanatkan Pasal 48 UU 24/2007. Idealnya, standar pemulihan pasca bencana tidak berhenti pada ketersediaan tenda, tetapi juga memperhitungkan kebutuhan spesifik kelompok rentan: balita dan lansia memerlukan perlindungan tambahan dari suhu ekstrem dan akses cepat ke layanan kesehatan, ibu hamil dan menyusui memerlukan dukungan gizi dan psikososial, sementara penyandang disabilitas berhak mendapatkan alat bantu mobilitas yang sesuai kebutuhannya saat proses evakuasi maupun selama berada di pengungsian.

Ketika kebutuhan-kebutuhan berlapis ini tidak terpetakan sejak awal, kelompok yang paling rentanlah yang menanggung akibat paling berat, sebagaimana yang dialami Mario. Maka hadir lah konsep “bencana tata kelola” yang menjadi pengingat bahwa dalam posisi rentan akibat bencana, tata kelola menjadi cara untuk menyelamatkan warga. Istilah ini hadir bukan berarti setiap korban setelah bencana merupakan akibat kesalahan pemerintah. Sebaliknya, konsep ini digunakan untuk melihat bahwa risiko bencana dapat menjadi besar ketika kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar tidak berjalan secara optimal sebagaimana patutnya.

Konsep ini menjadi krusial ketika bencana juga berdampak pada kelompok yang memiliki kerentanan berbeda. Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana mengharuskan perspektif gender diintegrasikan sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pengawasan. Yang lebih rinci, aturan ini juga mengatur kebutuhan kelompok rentan dalam kajian risiko, peringatan dini, mitigasi, pengungsian, sanitasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.

Dengan demikian, evaluasi bencana tidak semestinya berhenti pada berapa banyak korban dan berapa besar kerusakan yang terjadi. Evaluasi juga perlu menanyakan apakah peringatan dini berjalan? apakah masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat? apakah pengungsian memenuhi kebutuhan dasar, apakah kelompok rentan terlindungi? Dan, apakah anggaran serta koordinasi antar lembaga bekerja sebagaimana mestinya?

Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
afifah@theindonesianinstitute.com

Komentar

SLOT GACOR