Berita dalam Kompas.com (2 September 2026) sangat mengkhawatirkan. Di Jawa Tengah, sebanyak 163.839 data penerima bantuan sosial (bansos) atau keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Secara nasional, pada evaluasi penyaluran bansos Triwulan-II 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat hampir 1,5 juta KPM yang terindikasi judol (Kompas.com, 2 September 2026). Walaupun demikian, kita harus berhati-hati dalam menginterpretasikan angka-angka tersebut karena data ini bukan berarti merefleksikan penerima bansos terbukti menggunakan dana bansos untuk berjudi. Hal tersebut dikarenakan pemadanan data penerima bansos juga mencakup anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan ada potensi kemungkinan rekening atau identitas penerima bansos digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dilansir dari news.detik.com (4 September 2026) mengatakan akan melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap data penerima bansos yang terindikasi terlibat judol guna memastikan apakah judol tersebut benar-benar dilakukan KPM atau pihak lain. Sebagian KPM telah mengklarifikasi sudah tidak lagi beraktivitas judol. Gus Ipul juga menjelaskan bahwa aktivitas judol oleh KPM sebagian besarnya ternyata dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos, misalnya, anak, suami atau istri, cucu, serta anggota keluarga lain yang disebut ‘bukan pengurus’ (news.detik.com, 4 September 2026). Kementerian Sosial saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan pendalaman guna memastikan penyaluran bansos semakin tepat sasaran.
Terdapat sebuah paradoks ketika kita berkaca dari kasus di Jawa Tengah dan akumulasi secara nasional di atas. Di satu sisi, pemerintah dapat dikatakan telah berhasil dalam membangun sebuah database dan pencocokan data antara penerima bansos dengan mereka yang terlibat judol. Transparansi ini merupakan perkembangan positif dari sisi tata kelola karena dapat memberikan kemampuan yang berbasis bukti bagi pemerintah untuk mengidentifikasi lebih cepat penyalahgunaan bansos oleh KPM. Di sisi lain, cepatnya deteksi yang dilakukan bukan berarti pemerintah secara otomatis menyelesaikan masalah yang lebih struktural.
Ada tiga kemungkinan masalah di balik sebuah data penerima bansos terindikasi judol. Pertama, penerima bansos memang benar-benar bermain judol. Kedua, anggota keluarga atau sanak saudara dalam satu KK tadi yang bermain judol. Ketiga, rekening atau identitas disalahgunakan oleh oknum nakal. Dalam kebijakan publik, setiap potensi masalah struktural ini memerlukan respons kebijakan yang berbeda-beda guna memastikan “minimum unintended consequences” dari masalah tersebut. Jika pemerintah langsung mengeksekusi satu solusi, misalnya, mencabut dana bansos bagi KPM yang masuk dalam radar bermain judol tanpa proses verifikasi dengan baik dan benar, maka pemerintah berpotensi untuk menghukum atau menghilangkan hak keluarga yang benar-benar tidak mampu yang sebenarnya sangat membutuhkan bansos dan tidak melakukan pelanggaran apapun.
Berhenti pada satu solusi seperti di atas akan menghilangkan kesempatan pemerintah untuk menangani akar persoalan yang lebih signifikan, yaitu, faktor-faktor yang mendorong masyarakat kita bermain judol. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam nasional.kompas.com (26 Januari 2026) menjabarkan beberapa faktor pendorong maraknya kasus judol di Indonesia, yaitu pengangguran, “fear of missing out” (FOMO atau takut ketinggal), kesejahteraan dan pendidikan rendah, kurangnya pemahaman teknologi, serta tingginya kesenjangan sosial. Faktor-faktor pendorong judol tersebut memperlihatkan setidaknya dua aspek yang perlu diperbaiki oleh semua pihak, yaitu kerentanan ekonomi dan literasi keuangan yang rendah sehingga membuat masyarakat rentan terhadap judol.
Kerentanan ekonomi dan literasi keuangan yang buruk dapat menghasilkan lingkaran setan jebakan kemiskinan (“poverty trap”). Ketika masyarakat memiliki pendapatan rendah dan mendapatkan bansos dan menggunakan dana tersebut untuk judol, maka mereka akan kehilangan sumber daya yang sebenarnya bisa digunakan untuk hal-hal produktif. Aktivitas judol memang membuat ketagihan ketika menang judi, tetapi, risiko kehilangan uang karena kalah judi juga sangat besar. Ketika masyarakat kurang mampu ini kehilangan uangnya dari judol dan juga sudah ketagihan, mereka akan berutang ke pinjol maupun rentenir guna memenuhi hasrat untuk berjudi. Hal tersebut akan semakin menekan kondisi keuangan mereka, sehingga mereka tetap berada pada status masyarakat kurang mampu dan bahkan berpotensi menjadi sangat miskin.
Lalu, apa yang bisa dilakukan pemerintah? Ada beberapa hal yang bisa pemerintah lakukan secara pararel. Pertama, pemerintah perlu menerapkan verifikasi berlapis sebelum memberikan sanksi tegas, seperti mencabut dana bansos terhadap KPM yang terindikasi judol. Pencocokan data antara KPM dengan aktivitas judol perlu diposisikan sebagai lampu kuning dan bukan sebagai bukti tunggal dan mutlak untuk mencabut hak bansos. Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK, pemerintah daerah, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil terkait perlu melakukan verifikasi dengan mendalam guna memastikan apakah ‘lampu’ yang muncul adalah bansos digunakan sendiri oleh KPM untuk judol, digunakan anggota keluarga dalam KK, atau terjadi karena oknum lain.
Kedua, seluruh elemen pemerintah perlu membangun mekanisme penanganan yang berbeda berdasarkan verifikasi yang dilakukan sebelumnya. Bagi penerima bansos atau KPM yang memang benar-benar terbukti menggunakan dana bansos untuk judol dapat diberikan pembinaan dan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikenakan sanksi administratif maupun bentuk disentif lain. Sementara, bagi KPM ang memiliki anggota keluarga yang terlibat judol perlu mendapatkan intervensi berupa edukasi, konseling, dan pendampingan keluarga guna menghilangkan maupun mengurangi ketagihan pada judol. Adapun kasus penyalahgunaan rekening atau identitas harus diarahkan pada mekanisme perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, digitalisasi, dan penegakan hukum.
Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Sosial, Otoritas Jasa Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait harus dapat mengintegrasikan edukasi literasi keuangan dan pencegahan judol dalam pendampingan KPM. Program perlindungan sosial harus juga dilihat sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas rumah tangga dalam mengelola sumber daya ekonominya yang mana sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan ekonomi. Pendamping sosial dapat diberikan pelatihan dan modul sederhana mengenai pengelolaan anggaran rumah tangga, risiko utang, pinjol ilegal, modus penipuan digital, serta risiko dan mekanisme judol.
Keempat, seluruh elemen pemerintah perlu memperkuat intervensi untuk mengurangi kerentanan ekonomi KPM. Pemberantasan judol tidak akan optimal apabila kebijakan hanya berfokus pada pemblokiran situs dan penindakan terhadap pelaku judol, sementara faktor ekonomi yang mendorong masyarakat rentan terhadap praktik tersebut tidak ditangani. Pemerintah perlu memastikan bahwa bansos terhubung dengan program pemberdayaan ekonomi, kemampuan individu, pelatihan kerja, akses terhadap pekerjaan produktif, pendidikan, serta program peningkatan pendapatan bagi rumah tangga tidak mampu.
Pada intinya, pemerintah harus dapat melihat bahwa persoalan bansos dan judol adalah masalah yang berada dalam tata kelola perlindungan sosial, penegakan hukum, kerentanan ekonomi, dan literasi keuangan. Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari berapa jumlah KPM yang berhasil diidentifikasi judol atau dicabut dari daftar penerima, tetapi dari sejauh mana pemerintah mampu mencegah dana bansos disalahgunakan tanpa menghilangkan hak masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi faktor ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat rentan terhadap judol.
Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research