SBOBET88 slot gacor

Menakar Asas Keterbukaan Pembatasan Konten Digital

Pada bulan Februari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai instrumen untuk mengawasi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berbasis User Generated Content (UGC), termasuk situs web dan platform media sosial. Melalui SAMAN, PSE UGC diwajibkan menjalankan mekanisme moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan hukum, seperti pornografi, terorisme, perjudian online, promosi pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Kehadiran SAMAN menunjukkan semakin besarnya peran pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan tertib. Namun, kewenangan tersebut tersebut juga bersinggungan dengan kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi. Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya apakah moderasi konten diperlukan, tetapi bagaimana kewenangan tersebut dijalankan agar tetap transparan dan tidak menghasilkan pembatasan yang berlebihan.

Menakar Asas Keterbukaan dalam SAMAN

Asas Keterbukaan dapat ditilik dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam penjabarannya, Asas Keterbukaan dimaknai sebagai asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Dalam penerapan SAMAN, asas keterbukaan selaras untuk menilai sejauh mana pemerintah memberikan informasi yang jelas dan dapat diakses mengenai dasar hukum, kriteria konten yang dapat dimoderasi, prosedur pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan dan keberatan. Keterbukaan merupakan hal krusial karena tindakan menghapus, membatasi, atau membuat suatu konten tidak dapat diakses dapat berdampak langsung terhadap hak pengguna.

Tanpa informasi yang memadai, pengguna akan kesulitan mengetahui apakah suatu pembatasan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas atau berdasarkan penafsiran yang terlalu luas. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan memperbesar ruang diskresi dalam menentukan konten yang dianggap melanggar.

Asas Keterbukaan patut dipahami sebagai kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi mengenai SAMAN. Asas ini juga berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas penggunaan kewenangan publik. Semakin besar kewenangan pemerintah dalam menentukan pembatasan konten, semakin penting pula adanya informasi yang memungkinkan masyarakat memahami, mengawasi, dan menguji penggunaan kewenangan tersebut.

Praktik serupa dapat dilihat melalui Digital Services Act (DSA) di Uni Eropa. Regulasi ini mewajibkan penyedia layanan hosting memberikan “statement of reasons” kepada pengguna ketika kontennya dihapus atau aksesnya dibatasi. Penjelasan tersebut harus memuat informasi yang jelas mengenai alasan pembatasan, jenis pembatasan, serta dasar hukum atau ketentuan layanan yang digunakan. Dengan mekanisme ini, pengguna tidak hanya menerima keputusan moderasi, tetapi juga memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk memahami dan mempertanyakan keputusan tersebut (European Commission, 2025).

Keterbukaan juga diperluas melalui DSA Transparency Database, yang membuat data mengenai keputusan moderasi konten dapat diakses dan ditelusuri oleh publik, peneliti, dan regulator. Praktik ini menunjukkan bahwa transparansi moderasi tidak berhenti pada kewajiban memberikan informasi kepada pengguna, tetapi juga membuka ruang pengawasan publik terhadap bagaimana kewenangan moderasi digunakan. Pendekatan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi SAMAN bahwa Asas Keterbukaan perlu diterjemahkan secara konkret, tidak hanya melalui kejelasan aturan, tetapi juga melalui alasan atas setiap pembatasan, transparansi proses, dan akses terhadap informasi yang memungkinkan publik mengawasi pelaksanaan moderasi konten.

Kebebasan Ekspresi dalam Ruang Digital

Urgensi Asas Keterbukaan tersebut perlu dilihat dalam kondisi kebebasan berekspresi di ruang digital. Berdasarkan data SAFEnet tahun 2026 mengenai Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Tahun 2025, tercatat 367 pelanggaran hak digital, dengan pemetaan berdasarkan 18 latar belakang terlapor, 14 pasal yang digunakan, dan 28 provinsi. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki cakupan yang luas dan dapat berdampak pada berbagai kelompok masyarakat.

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (“UUD NRI”), yang menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Dalam perkembangan teknologi, ruang digital menjadi salah satu medium utama masyarakat untuk menjalankan hak tersebut.

Namun, kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang mutlak. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI memungkinkan pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan melalui undang-undang untuk tujuan tertentu, termasuk menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Artinya, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan terhadap konten digital, tetapi kewenangan tersebut tetap harus berada dalam batas konstitusional, yang tidak melanggar hak asasi manusia.

Dalam konteks SAMAN, prinsip tersebut menuntut agar setiap pembatasan konten memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna perlu dapat mengetahui mengapa suatu konten dianggap melanggar, ketentuan apa yang menjadi dasarnya, bagaimana keputusan tersebut dibuat, dan ke mana keberatan dapat diajukan.

Dengan demikian, keduanya perlu berjalan beriringan. Asas Keterbukaan menjadi krusial sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kewenangan moderasi konten tidak hanya efektif, tetapi juga dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Semakin besar kewenangan negara dalam mengatur ruang digital, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor konstitusi.

 

Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
afifah@theindonesianinstitute.com

Komentar

SLOT GACOR