Korupsi di tingkat pemerintahan daerah tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan moral individu. Fenomena yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut memiliki dimensi yang lebih luas, yakni berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum. Selama peluang penyalahgunaan kewenangan masih terbuka dan mekanisme pengawasan belum berjalan optimal, pergantian pejabat tidak serta-merta menghentikan praktik korupsi.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak mengalami kekosongan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 65 ayat (1) memberikan kewenangan strategis kepada kepala daerah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, menyusun dan mengajukan APBD, serta menetapkan kebijakan pembangunan daerah. Sebagai penyeimbang, Pasal 149 ayat (1) memberikan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan kepada DPRD. Selain itu, terdapat pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemeriksaan oleh BPK, serta penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, kerangka regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan pengawasan terhadap kepala daerah pada dasarnya telah tersedia.
Persoalan utamanya bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi dan konsistensi pelaksanaannya. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara independen dan tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek. Di sisi lain, APIP perlu diperkuat agar tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana korupsi terjadi, tetapi juga preventif melalui deteksi dini dan mitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Namun, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh tingginya ancaman pidana, melainkan juga oleh kepastian dan konsistensi penegakan hukumnya. Efek jera lahir ketika setiap penyalahgunaan kewenangan diproses secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di samping penindakan, pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian utama. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak masyarakat melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil korupsi dapat ditelusuri, dirampas sesuai prinsip negara hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Fenomena korupsi yang terus berulang juga berpotensi menimbulkan desensitization atau penurunan sensitivitas publik terhadap kasus korupsi. Frekuensi kasus yang tinggi, disertai proses hukum yang panjang dan minimnya pemulihan kerugian negara, dapat menimbulkan kelelahan publik, serta menurunkan kepercayaan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan maupun pelaporan dugaan penyimpangan. Padahal, pengawasan publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Oleh karena itu, reformasi pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berfokus pada penambahan regulasi atau peningkatan ancaman pidana. Yang lebih mendesak adalah memastikan regulasi yang telah ada dijalankan secara konsisten melalui penguatan pengawasan DPRD dan APIP, peningkatan transparansi pengelolaan APBD, digitalisasi proses pengadaan dan perizinan, serta perluasan akses informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di saat yang sama, ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penyelenggaraan pemerintahan juga harus diperkuat sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan ataupun kepala daerah yang ditangkap. Indikator yang lebih penting adalah berkurangnya peluang terjadinya korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ketika mekanisme pengawasan berjalan efektif, penegakan hukum dilakukan secara konsisten, serta aset hasil korupsi berhasil dipulihkan untuk kepentingan publik, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum akan semakin kuat. Di situlah tujuan utama pemberantasan korupsi sesungguhnya, yakni tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah korupsi sejak awal dan menegakkan hukum dengan tegas dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera.
Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
afifah@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research