Menyoal Wewenang Pemberhentian Kepala Daerah

Pertengahan Januari kemarin, publik tengah dikagetkan dengan munculnya ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menerangkan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa “memecat” gubernur (news.detik.com, 22/01). Terlebih hal ini turut dikeruhkan dengan sebuah narasi politis yang merebak di media sosial, yang menggiring ketentuan tersebut sebagai upaya untuk menjegal figur gubernur tertentu yang saat ini tengah dielu-elukan untuk maju dalam pemilihan umum presiden di masa mendatang (medcom.com, 23/01).

Tito Karnavian, Mendagri Periode 2019-2024, kemudian sontak menampik isu ini. Dirinya menyatakan, bahwa ia telah memastikan keberadaan pasal tersebut dan belum menemukan adanya satu pun bunyi pasal yang sebagaimana dimaksud dalam narasi tersebut. Lanjut Tito, kalaupun jika nanti didapati, maka ia sendiri akan meminta rumusan pasal tersebut untuk segera diturunkan atau di-drop (news.detik.com 22/01).

Menariknya, laman daring detik.com tertanggal 21 Januari 2020 justru mewartakan hal yang berbeda. Sebagaimana dilansir, ketentuan ini dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 520 ayat (3) Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang berbunyi, “Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah”.

Entah draf versi apa yang telah diperiksa baik oleh Tito, maupun yang dilansir dalam laman detik.com di atas, yang jelas publik pun sampai saat ini masih dapat dikatakan awam dan kesulitan untuk mengakses draf tersebut secara langsung. Meski demikian, ketentuan pemberhentian tersebut sebenarnya bukanlah hal yang baru, jika memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Hanya saja, narasi politis yang sebagaimana beredar itu tentunya telah mengalami bias informasi. Selain tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang secara khusus telah dirincikan, pelaksanaannya tentu tidak juga dapat dilakukan secara asal-asalan tanpa melalui mekanisme-mekanisme tertentu.

Dalam ketentuan UU Pemda, seorang gubernur diatur hanya dapat diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Mendagri hanya dapat memberhentikan seorang bupati atau walikota. Pemberhentian ini, diatur dalam Pasal 78 dapat ditempuh apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti (1) berakhir masa jabatannya; (2) tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; (3) melanggar sumpah/janji jabatan; (4) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sesuai Pasal 67 huruf b (menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan); (5) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; (6) melakukan perbuatan tercela; dan (7) menggunakan dokumen palsu pada saat pencalonan; dan (8) mendapatkan sanksi pemberhentian.

Lebih lanjut, kewenangan tersebut diatur hanya dapat ditempuh dalam Pasal 79 hingga Pasal 82, setelah terlebih dahulu dilalui oleh usulan DPRD, putusan pengadilan atau Mahkamah Agung untuk kasus tertentu, dan usul Mendagri untuk pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur oleh Presiden dan usul Gubernur untuk pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota oleh Mendagri. Namun, terdapat kondisi tertentu, yang menyebabkan Presiden atau Mendagri dapat seketika berwenang untuk memberhentikan seorang kepala daerah tanpa melalui rentetan tahapan tersebut.

Antaranya, apabila DPRD yang bersangkutan dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak kunjung mengusulkan pemberhentian seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Selain itu, baik Presiden maupun Mendagri juga diatur dalam Pasal 68, Pasal 77, dan Pasal 83 UU Pemda, berwenang untuk secara langsung memberhentikan seorang kepala daerah, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan program strategis nasional; menjadi pengurus suatu perusahaan atau yayasan; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri; dan didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian dapat diajukan seturut dengan narasi politis yang sebagaimana beredar di atas, ialah apakah wewenang pemberhentian yang diatur dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemda ini dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi? Mengingat kepala daerah dan Presiden, merupakan jabatan politik yang secara langsung dipilih melalui pemungutan suara pemilihan umum yang berbeda.

Ketentuan ini, sekilas memang terlihat seakan mengenyampingkan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi.  Setidaknya jika hal ini dikaitkan dengan teori legitimasi dan teori kedaulatan rakyat itu sendiri. Namun, jika hal ini dilihat dari konteks negara kesatuan dan perspektif hukum administrasi negara, maka asumsi tersebut setidaknya dapat diluruskan dan dipahami secara baik.

Dalam konteks negara kesatuan, terdapat konsekuensi unik yang tidak memungkinkan adanya negara di dalam negara. Termasuk dalam hal ini, tidak dikenal adanya lembaga legislatif lain selain lembaga legislatif pusat. Hal ini sebagaimana menurut C. F. Strong (1963), yang menerangkan dua ciri pokok dari negara kesatuan, yakni supremasi badan parlemen/lembaga legislatif pusat (supremacy of the central parliament) dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat (absence of subsidiary sovereign bodies).

Ciri lainnya dapat diketahui dari Soehino (1980), yang menjelaskan bahwa dalam negara kesatuan hanya ada satu entitas pemerintah, yaitu pemerintah pusat. Sebuah otoritas tunggal, yang tidak hanya mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, namun juga memegang pelaksanaannya baik di pusat maupun di daerah-daerah. Ciri ini setidaknya dapat ditemui dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi , “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Munculnya kemudian daerah-daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri dan berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya, tidak lain merupakan konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi. Sebuah asas yang diartikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah otonom tingkat atas kepada daerah otonom setingkat lebih rendah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Asas ini, pada umumnya dilaksanakan dalam rangka pembatasan kekuasaan secara vertikal Pemerintah Pusat.

Untuk itu, urusan pemerintahan yang disentralisasi, dapat diketahui hanyalah pada urusan-urusan yang bersifat administrasi belaka, bukan pada urusan yang sifatnya ketatanegaraan, seperti urusan peradilan dan pembentukan undang-undang. Demikian wewenang pemberhentian itu, minimal dapat dipahami sebagai salah satu bentuk control atau pengawasan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden kepada organ kenegaraan setingkat lebih rendah, yakni pemerintah daerah.

Hal tersebut disebabkan karena, hampir dapat dikatakan tidak ada pemerintahan yang berotonomi tanpa pengawasan. Dalam hal ini, pengawasan merupakan salah satu kunci dari sendi otonomi. Bak mata uang yang mempunyai dua sisi, pengawasan dan kebebasan berotonomi ialah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari esensi otonomi daerah di dalam negara yang bersusunan kesatuan.

Komentar