The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi INDONESIA 2025. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul “Menilik Putusan MK tentang Pemisahan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Research Associate, TII. Analisis deskriptif dalam penelitian kualitatif ini menunjukkan bahwa pemisahan jadwal berpotensi meningkatkan efisiensi teknis dan memperkuat kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu, sekaligus mengurangi beban kerja berat seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah risiko baru, seperti: meningkatnya beban fiskal negara, kompleksitas logistik dan pengadaan, serta ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu.
Dari sisi partisipasi politik, pemisahan jadwal memberi peluang bagi pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihan. Hal ini berpotensi meningkatkan kualitas representasi politik. Namun, risiko penurunan tingkat partisipasi pada pemilu daerah tetap perlu diantisipasi, terutama bila perhatian publik dan komunikasi politik masih terpusat pada pemilu nasional. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan penyelenggara dan aktor politik untuk membangun pendidikan politik yang berkelanjutan sdan strategi komunikasi publik yang inklusif.
Kajian ini merekomendasikan tujuh langkah utama agar pemisahan jadwal benar-benar menjadi momentum penguatan demokrasi: (1) penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu melalui sistem pelatihan dan sertifikasi petugas berkelanjutan; (2) penerapan multi-year budgeting guna menjaga efisiensi fiskal; (3) revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk menjamin kepastian hukum; (4) pengembangan strategi komunikasi publik dan pendidikan pemilih jangka panjang; (5) peningkatan partisipasi kelompok rentan dan marginal; (6) transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu; serta (7) pemanfaatan jeda waktu antar-pemilu untuk memperkuat pendidikan politik dan konsolidasi kelembagaan di tingkat lokal. Dengan implementasi kebijakan yang terencana dan partisipatif, pemisahan jadwal pemilu berpotensi menjadi tonggak perbaikan tata kelola demokrasi elektoral Indonesia, bukan hanya perubahan teknis administratif.
Selamat membaca
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research