Badan Penerimaan Negara: Ambisi Besar, Risiko Tak Kecil

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 baru saja memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan memasukkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Langkah ini di satu sisi menunjukkan sikap pemerintah dalam memperkuat mekanisme penerimaan negara. Selain itu, target yang ingin dituju juga dinilai ambisius, yaitu meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 23 persen. Sayangnya, langkah besar ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan kritis, apakah desain institusinya matang, dan bagaimana implementasinya akan memengaruhi masyarakat dan perekonomian?

Di satu sisi, langkah ini patut diapresiasi karena memberikan fokus yang lebih jelas dalam menggenjot penerimaan negara. Selama ini, fungsi penerimaan terfragmentasi di berbagai direktorat, sehingga menyebabkan koordinasi yang kerap tersendat (Amaludin, 2025). Jika BPN berhasil memadukan Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, dan pungutan lainnya dalam satu sistem yang terintegrasi, efisiensi bisa meningkat drastis. Kebocoran dapat ditekan, kepatuhan pajak naik, dan ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan semakin luas. Target kuantitatif 23 persen terhadap PDB juga memberi tolok ukur konkret yang memudahkan publik untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.

Namun, ambisi ini datang dengan risiko yang tidak kecil. Pertama, pembentukan badan baru berarti harus ada pergeseran kewenangan yang signifikan dari instansi yang ada. Resistensi birokrasi hampir pasti muncul. Pegawai, data, dan sistem yang sudah berjalan harus diintegrasikan, dan tanpa strategi transisi yang hati-hati, kinerja penerimaan bisa justru terganggu.

Kedua, ada pertanyaan tentang keadilan fiskal. Upaya mengejar rasio penerimaan yang tinggi berisiko menambah beban pajak bagi kelompok yang sudah patuh, atau menekan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor informal yang belum sepenuhnya siap. Pendekatan represif tanpa diimbangi edukasi dan insentif hanya akan memperdalam ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

Ketiga, persoalan koordinasi pusat-daerah tidak boleh diabaikan. Banyak jenis pajak dan retribusi berada di kewenangan daerah. Jika BPN dibentuk tanpa memperhitungkan porsi penerimaan daerah, akan muncul konflik kewenangan dan kebingungan di lapangan.

Dan akhirnya, transparansi harus menjadi pondasi dari seluruh upaya pembentukan BPN. Badan ini tidak boleh hanya menjadi entitas baru dengan papan nama berbeda, tetapi harus membawa perubahan dalam cara negara mengelola dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang masuk. Mekanisme akuntabilitas yang ketat wajib dibangun sejak awal—mulai dari publikasi kinerja yang rutin dan mudah diakses publik, audit independen yang hasilnya diumumkan secara terbuka, hingga penyediaan saluran partisipasi publik yang memungkinkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha memberikan masukan.

Tanpa arsitektur transparansi dan akuntabilitas yang jelas dan terbukti, pembentukan BPN hanya akan menciptakan birokrasi tambahan yang berisiko memperlebar jarak antara negara dan warganya serta membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Membentuk BPN memang keputusan strategis, tetapi ia bukan solusi instan. Keberhasilan badan ini akan sangat ditentukan oleh desain kelembagaan yang jelas, proses transisi yang mulus, dan perumusan kebijakan yang sensitif terhadap keadilan sosial. Pemerintah harus memastikan bahwa upaya meningkatkan penerimaan negara tidak menjadi beban berlebih bagi kelompok yang sudah patuh atau mengorbankan kelompok rentan demi mengejar target rasio PDB. Sebaliknya, BPN harus menjadi motor untuk memperluas basis pajak dengan cara yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pembentukan BPN adalah ujian bagi pemerintahan Prabowo: apakah ini benar-benar langkah menuju reformasi fiskal yang mendasar, atau sekadar proyek ambisius yang akan terhenti pada level simbolik. Jika dirancang dan dijalankan dengan hati-hati, BPN dapat menjadi tonggak baru yang memperkuat kedaulatan fiskal dan membangun kepercayaan publik. Namun jika terburu-buru, tanpa konsolidasi institusi dan tanpa transparansi, BPN hanya akan menjadi lembaga baru dengan masalah lama—dan Indonesia kembali kehilangan momentum untuk mereformasi sistem perpajakannya.

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar