Tahun 2025 menjadi salah satu periode yang paling menantang bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Serangkaian peristiwa politik, keamanan, dan sosial memperlihatkan bagaimana ruang kebebasan sipil mengalami penyempitan signifikan. Momen puncaknya terjadi pada akhir bulan Agustus 2025 ketika wacana kenaikan gaji dan tunjangan DPR memicu protes publik berskala nasional. Protes tersebut tidak hanya menyoroti isu remunerasi pejabat, tetapi juga menjadi kanal bagi akumulasi ketidakpuasan yang telah berlangsung lama, terutama di kalangan anak muda.
Di tengah eskalasi tersebut, terjadi insiden pelindasan terhadap Afan Kurniawan oleh oknum kepolisian. Peristiwa ini memperkuat persepsi publik mengenai penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam menghadapi aksi damai. Tidak lama kemudian, muncul gelombang penangkapan ribuan aktivis muda di berbagai kota tanpa informasi yang transparan mengenai dasar hukumnya. Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak diajukan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia apa yang sebenarnya sedang terjadi pada nasib aktivis muda Indonesia?
Fenomena sepanjang tahun 2025 menunjukkan tiga pola utama yang penting dicermati. Pertama, menyempitnya ruang kebebasan sipil. Aksi protes, yang pada dasarnya merupakan mekanisme demokratis untuk menyampaikan aspirasi, direspons dengan pendekatan keamanan yang represif. Padahal, konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul. Respons aparat yang tidak proporsional justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penangkapan tanpa prosedur yang jelas serta minimnya akses bantuan hukum bagi sebagian aktivis menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola keamanan.
Kedua, perubahan karakter aktivisme anak muda. Generasi muda tidak lagi bergerak semata karena ideologi besar, melainkan karena pengalaman langsung menghadapi kebijakan yang dianggap tidak responsif. Mereka datang dari berbagai latar belakang mahasiswa, komunitas kreatif, pekerja informal, jurnalis muda, hingga organisasi akar rumput. Aktivisme tidak selalu hadir dalam bentuk demonstrasi besar; sebagian bergerak melalui riset kebijakan, media alternatif, kanal edukasi publik, atau advokasi digital. Pola ini menunjukkan bahwa partisipasi politik anak muda semakin beragam dan tidak dapat direduksi hanya pada aksi jalanan.
Namun dinamika ini juga menimbulkan konsekuensi. Banyak aktivis muda mengalami beban psikologis dan risiko sosial akibat represi. Ada yang menghadapi tekanan keluarga, kehilangan pekerjaan, atau bahkan memilih mundur dari ruang publik. Ini menunjukkan bahwa partisipasi anak muda masih dibayangi oleh kerentanan struktural, terutama ketika negara belum menyediakan jaminan perlindungan yang memadai.
Ketiga, negara belum menemukan formula yang tepat untuk mengelola perbedaan pendapat. Daripada membangun dialog, pemerintah cenderung mengedepankan stabilitas jangka pendek melalui pendekatan keamanan. Padahal, literatur politik menunjukkan bahwa represi terhadap aktivisme justru berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik dan memunculkan siklus resistensi baru. Ketidakmampuan negara membuka ruang deliberasi yang konstruktif menimbulkan dampak jangka panjang: menurunnya kepercayaan generasi muda terhadap institusi demokrasi.
Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara memperlakukan warganya, bukan hanya momentum simbolik. Ada beberapa refleksi penting yang dapat diambil dari dinamika sepanjang tahun 2025. Pertama, negara perlu menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip “rule of law”. Penangkapan tanpa prosedur yang jelas, penggunaan kekuatan berlebihan, dan tidak transparannya proses penegakan hukum tidak boleh dibiarkan menjadi praktik lazim. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan mekanisme akuntabilitas aparat menjadi keharusan, bukan sekadar respons ad hoc terhadap kasus tertentu.
Kedua, perlindungan terhadap aktivis muda tidak dapat dilepaskan dari kualitas demokrasi secara keseluruhan. Aktivis adalah bagian dari elemen kontrol dalam demokrasi; keberadaan mereka justru memperkuat akuntabilitas kebijakan. Ketika mereka dilihat sebagai ancaman, bukan sebagai mitra kritis, maka negara sedang bergerak menjauhi prinsip-prinsip demokrasi deliberatif.
Ketiga, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme dialog yang lebih inklusif. Aktivis muda sering kali membawa isu yang tidak terjangkau oleh kanal politik formal mulai dari ketimpangan ekonomi, lingkungan, pendidikan, hingga kebijakan digital. Mengabaikan isu-isu ini hanya akan memperlebar jurang antara negara dan warga, terutama generasi yang kelak menjadi pemilik masa depan politik Indonesia.
Selain itu, penting juga menyoroti bahwa aktivisme anak muda tidak hanya lahir dari ketidakpuasan, tetapi juga dari kapasitas intelektual dan sosial yang berkembang. Banyak dari mereka berjejaring lintas isu, menggunakan pendekatan riset, mengandalkan teknologi untuk dokumentasi dan kampanye, serta mempraktikkan solidaritas lintas kelompok. Ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi aktor demokratis yang matang, asal negara menyediakan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi tanpa rasa takut.
Pada akhirnya, refleksi Hari HAM Sedunia mengingatkan bahwa persoalan nasib aktivis muda bukan hanya persoalan satu kelompok, melainkan indikator kesehatan demokrasi itu sendiri. Ketika mereka merasa aman untuk bersuara, maka seluruh warga akan merasakan manfaatnya: kebijakan menjadi lebih terbuka terhadap kritik, institusi lebih akuntabel, dan ruang publik lebih hidup.
Tahun 2025 memberikan banyak pelajaran. Namun pertanyaan utamanya kini adalah apakah negara bersedia belajar dari pelajaran itu. Jika tidak, maka tantangan terhadap kebebasan sipil hanya akan berulang, dan aktivis muda, yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan demokrasi akan terus berada pada posisi rentan. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kemampuan kita melindungi mereka yang berani berbicara. Dan Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban negara.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research