Banjir yang melanda Bali pada 13–14 Desember 2025 merupakan potret nyata bagaimana krisis iklim makin berdampak parah akibat lemahnya tata kelola lingkungan. Curah hujan ekstrem yang dipicu oleh kemunculan bibit siklon tropis 93S di Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat, diperkuat oleh dinamika atmosfer regional, menjadi pemicu langsung tingginya curah hujan Bali yang akhirnya memicu banjir di beberapa titik wilayah. Namun, skala dampak yang muncul menunjukkan bahwa peristiwa banjir di Bali tidak dapat dipahami semata sebagai fenomena cuaca ekstrem, melainkan sebagai konsekuensi dari penurunan daya dukung lingkungan Bali dalam menyerap air hujan akibat tekanan pembangunan yang tidak terkendali.
Saat ini, hujan lebat yang berlangsung selama beberapa hari di Bali menyebabkan luapan sungai, merendam ratusan rumah, merusak infrastruktur, dan bahkan telah menelan satu korban jiwa warga negara asing pada kejadian banjir terbaru. Di sejumlah wilayah Denpasar Selatan dan Badung yang terdampak banjir, pengalihan arus lalu lintas memicu kemacetan, hingga mengganggu mobilitas warga dan wisatawan. Citra Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis alam dan budaya berada dalam posisi rentan karena banjir serta krisis ekologis yang berulang berpotensi menurunkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata.
Apabila ditinjau, akar persoalan banjir di Bali bersifat sangat struktural. Data Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali (2025) menunjukkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, Bali telah kehilangan 6.521,81 hektare sawah, atau mengalami penurunan luas tutupan sawah sebesar 9,19% dari 70.995,87 hektare menjadi 64.474 hektare, dengan rata-rata penurunan 1,53% per tahun. Hilangnya sawah dan ruang hijau di Bali mengakibatkan berkurangnya luas daerah untuk resapan air alami. Air hujan yang seharusnya diserap oleh tanah justru mengalir sebagai limpasan permukaan, meningkatkan beban sungai dan sistem drainase, serta memperbesar risiko banjir.
Konversi lahan yang masif juga merusak sistem irigasi tradisional subak yang selama ini berperan menjaga keseimbangan hidrologi Bali dari hulu hingga hilir. Hilangnya vegetasi hijau pun mempercepat erosi tanah dan meningkatkan sedimentasi sungai, sehingga memperburuk kapasitas sungai dalam menampung debit air saat hujan ekstrem. Situasi ini diperparah oleh praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip resapan air, termasuk penggunaan material kedap air secara berlebihan, ketiadaan parit drainase, serta pembangunan di kawasan daerah aliran sungai dan wilayah rawan bencana.
Tekanan terhadap pemanfaatan ruang hijau Bali untuk pembangunan semakin kuat dengan maraknya praktik nominee, di mana warga negara asing menggunakan nama warga lokal untuk menguasai lahan dan usaha, terutama di sektor properti dan pariwisata. Praktik ini mendorong tumbuhnya vila dan penginapan ilegal yang sering kali berdiri di kawasan hijau dan daerah resapan air. Selain merusak lingkungan, praktik nominee juga mengaburkan akuntabilitas investasi dan berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) Nominee yang tengah diwacanakan Pemerintah Provinsi Bali menjadi instrumen penting yang harus segera dilegalisasi dan diterapkan untuk menertibkan vila ilegal, mengatur Penanaman Modal Asing (PMA), menekan praktik kawin kontrak untuk kepentingan bisnis, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini kurang terawasi.
Permasalahan banjir Bali juga diperumit oleh transisi pengelolaan sampah. Penutupan praktik pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada akhir bulan Desember 2025 memang menjadi penting untuk memberhentikan penumpukan sampah yang tidak dikelola dan dipilah. Namun, penerapan kebijakan ini secara total belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sistem di tingkat masyarakat. Skema pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) belum merata serta kapasitas dan pengetahuan warga Bali untuk mengelola sampah dari rumah masih terbatas. Akibatnya, sebagian sampah rumah tangga tetap berakhir di sungai atau dibakar secara terbuka yang akhirnya menyumbat drainase dan memperparah banjir saat curah hujan tinggi.
Dalam diskursus kebijakan lingkungan di Bali, banjir menegaskan bahwa krisis iklim tidak dapat dihadapi dengan pendekatan sektoral yang terfragmentasi. Diperlukan respons kebijakan yang tegas, komprehensif, dan terintegrasi. Moratorium konversi lahan hijau perlu dipertimbangkan secara serius, disertai penertiban pembangunan di kawasan resapan air, daerah aliran sungai, dan wilayah rawan bencana. Penguatan regulasi tata ruang serta percepatan pengesahan dan penegakan Perda Nominee menjadi langkah krusial untuk melindungi ruang hijau Bali dari tekanan investasi dan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Di sisi lain, perbaikan sistem pengelolaan sampah harus diiringi dengan peningkatan kapasitas TPS3R, edukasi publik, dan dukungan ketersediaan infrastruktur yang adil agar perubahan sistem tidak membebani masyarakat karena mereka belum memiliki fasilitas yang dapat dituju untuk mengelola sampah.
Lebih jauh, pemetaan wilayah berisiko banjir dan krisis iklim perlu menjadi dasar perencanaan pembangunan di Bali. Revitalisasi dan penguatan kearifan lokal seperti Tri Hita Karana, sistem subak, dan prinsip tata ruang ramah lingkungan dalam Asta Kosala-Kosali harus ditempatkan kembali sebagai pedoman substantif dalam pembangunan terutama desain kebijakan agar tidak menjadi simbol semata. Kearifan lokal tersebut mengandung prinsip pentingnya membangun keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan spiritualitas sehingga relevan untuk memperkuat mitigasi risiko bencana di tengah krisis iklim, terutama untuk mempertahankan citra destinasi Bali.
Tragedi banjir di Bali hingga berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera menjadi pengingat bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan etika ekologis pada akhirnya akan berujung pada krisis. Menjaga keseimbangan ekologis Bali bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan untuk memastikan pulau ini tetap layak huni, berdaulat atas ruang hijaunya, dan mampu diwariskan kepada generasi mendatang.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research