Masyarakat Sipil di Akhir Tahun

Desember selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu. Tidak hanya oleh umat Nasrani yang akan merayakan Natal, tapi juga oleh anak-anak dan mahasiswa yang libur akhir tahun dan masyarakat lainnya yang akan berpergian menikmati libur Natal dan Tahun Baru. Namun, akhir tahun ini tidak akan semenyenangkan biasanya untuk beberapa orang.

Bencana yang melanda Sumatera tidak berhenti sampai dengan datang dan perginya air. 502.570 orang kini mengungsi karena tidak lagi bisa mengakses tempat tinggalnya yang tersapu air, lumpur, hingga kayu gelondongan  yang terbawa arus banjir. 1.106 orang juga telah dinyatakan meninggal dunia (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 22/12/2025). Saat ini, para pengungsi menanti bantuan yang datang dari segala lini dengan cara apapun.

Masyarakat terdampak dan relawan sama-sama mencari jalan keluar dari area terisolasi untuk bertemu. Namun, masyarakat sipil yang berusaha membantu untuk meringankan beban sesama sipil justru malah mengundang sindiran dari wakil rakyatnya di Dewan Perwakilan Rakyat yang mengatakan bahwa pemerintah, sewajarnya dengan sumber daya dan pengaruhnya yang besar, telah berkontribusi lebih besar dari sesama sipil (cnnindonesia.com, 9/12/2025). Walau diikuti dengan permintaan maaf setelahnya (cnnindonesia.com, 9/12/2025), menjadi catatan besar bahwa kemampuan komunikasi pejabat negara tanpa empati masih ditemukan di tengah bencana.

Masyarakat di Aceh Tamiang, Bireuen, sampai Banda Aceh memasang bendera-bendera putih yang meneriakkan sinyal darurat bahwa saudara-saudara kita tidak baik-baik saja dan membutuhkan bantuan serta perhatian yang lebih besar (bbc.com, 19/12/2025). Di tengah kesulitan ini, pemerintah pusat menolak untuk menerima bantuan dari negara luar dan membanggakan kemampuan bangsa untuk menangani bencana ini sendiri (kompas.id, 17/12/2025). Pemerintah menyatakan bahwa penanganan bencana tetap optimal dan segera walaupun tidak dinyatakan sebagai bencana nasional.

Di sisi Indonesia yang lain, aktivis-aktivis dari kalangan masyarakat sipil masih mendekam di tahanan karena menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya. Aktivis yang dianggap sebagai penyebab kerusuhan massa saat demonstrasi di bulan Agustus 2025 dan juga aktif mengangkat isu lingkungan kini sedang menghadapi proses hukum di pengadilan.

Tidak hanya ditahan, banyak juga bentuk bahaya lainnya yang membatasi kebebasan berpendapat masyarakat sipil. Doxing, intimidasi online, order fiktif, dan pengambilalihan akun kerap terjadi. Sejak 25 Agustus hingga 5 September 2025 sendiri, terdapat 65 kasus yang dicatat oleh SAFEnet (2025). Pasca Reformasi, bahaya ini tidak mengintai masyarakat sipil baru-baru ini saja. Sejak tahun 2019 hingga 2025, terdapat 530 kasus kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (amnesty.id, 21/5/2025).

Di akhir tahun, masyarakat sipil di berbagai belahan Indonesia, banyak yang harus berjuang untuk mendapatkan kesejahteraan dan hak dasarnya. Saat seharusnya kita semua berkumpul dalam damai untuk merefleksikan dan mensyukuri tahun ini, masyarakat masih harus bersolidaritas untuk menjaga satu sama lain dari bahaya dan dampak kebijakan yang menyudutkan masyarakat.

Masyarakat sipil, sebagai bagian integral dari negara itu sendiri, telah berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja sama dengan para pembuat kebijakan di tahun ini. Masih banyak ruang yang perlu diisi oleh masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi bermakna dalam pembuatan kebijakan di Indonesia. Istirahat dan merefleksikan dampak bukan berarti kerja masyarakat sipil dalam berbagai perannya akan berhenti sampai di sini. Masyarakat masih harus kuat untuk menjaga satu sama lain di tengah bencana iklim, demokrasi yang kian mundur, dan situasi negara lainnya.

Di sisa tahun ini, segala kerja advokasi perlu tetap kita selesaikan dengan upaya terbaik. Tidak lupa untuk beristirahat dan berefleksi, harapannya kita sebagai masyarakat akan mempunyai aspirasi lebih besar dan bergerak beriringan lebih kuat di tahun berikutnya. Masyarakat sipil akan tetap berupaya berpartisipasi sebagai bagian dari negara dan berkontribusi terhadap proses pembuatan dan pelaksanaan proses kebijakan yang dibuat dengan mencerminkan keadilan dan kepentingan umum.

 

Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

christina@theindonesianinstitute.com

Komentar