Ketika Bandara Beroperasi Tanpa Negara: Krisis Tata Kelola di Morowali

Kabar bahwa Bandara Industrial Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali beroperasi tanpa kehadiran petugas Bea Cukai maupun Imigrasi (CNN Indonesia, 26/11/2025) menegaskan satu hal penting: negara sedang kehilangan kendali atas fungsi-fungsi dasarnya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan tata kelola yang menyentuh inti dari tata kelola moderen, siapa yang sebenarnya mengendalikan arus barang, orang, dan potensi risiko lintas batas di wilayah Indonesia?

Pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut bahwa “kelihatannya” memang tidak ada petugas Bea Cukai di sana (Kompas.com 26/11/2025), lalu menambahkan kesiapan untuk mengirim pegawai “jika dibutuhkan”, justru semakin memperjelas ketidaksiapan institusi negara dalam mengawasi ruang yang sangat strategis. Bandara bukanlah fasilitas opsional yang keberadaannya dapat dinegosiasikan. Ia adalah infrastruktur kedaulatan. Dan kedaulatan tidak boleh di-outsourcing hanya karena ada kawasan industri yang berkembang cepat atau memiliki kekuasaan ekonomi yang besar.

Masalah ini tidak berdiri sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kawasan industri seperti IMIP memang telah menjadi penopang ekonomi nasional. Namun, perkembangan pesat industri seharusnya disertai penguatan regulasi, bukan justru melahirkan “zona abu-abu” yang berdiri di antara kepentingan publik dan kekuatan korporasi. Pengelolaan bandara oleh pihak swasta dengan izin khusus tidak otomatis meniadakan kewajiban negara untuk hadir. Bandara atau apa pun status hukumnya, tidak dapat beroperasi tanpa kontrol negara terhadap pergerakan barang dan orang. Tanpa itu, konsekuensinya terlalu besar untuk diabaikan seperti penggelapan barang dari luar negeri, perdagangan orang, dan lain-lain.

Dari perspektif kebijakan publik, kasus ini menyoroti lemahnya konsistensi negara dalam menerapkan regulasi yang sudah dimiliki. Regulasi mengenai bandara khusus memang memungkinkan pengelola swasta mendapat izin operasi, tetapi izin tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk membebaskan fasilitas tersebut dari pengawasan. Pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi bukanlah preferensi, melainkan mandat hukum. Jika bandara digunakan untuk pergerakan pekerja asing, logistik industri, dan potensi aktivitas ekspor-impor strategis, maka negara wajib hadir secara fisik, tidak cukup hanya “mengawasi dari jauh”.

Tidak adanya kejelasan ini menunjukkan satu problem klasik dalam governance Indonesia: izin diberikan, tetapi mekanisme pengawasan dan evaluasi pasca-izin tidak berjalan. Kementerian dan lembaga sering bekerja dalam silo, sehingga fungsi pengawasan tidak bersifat sistemik. Maka yang muncul adalah fasilitas strategis yang beroperasi di antara banyak kementerian, namun tidak berada di bawah komando siapa pun. Situasi semacam ini membuka ruang moral hazard ketika pihak swasta memanfaatkan kelonggaran regulasi dan minimnya kehadiran negara untuk membangun otoritas informal yang tidak dapat diawasi publik. Dalam konteks bandara, moral hazard seperti ini berbahaya. Tanpa Imigrasi, kita tidak tahu siapa saja yang keluar masuk wilayah tersebut. Tanpa Bea Cukai, pergerakan logistik berpotensi tidak tercatat atau tidak terverifikasi. Ini bukan kelemahan kecil; ini adalah lubang besar dalam sistem keamanan nasional dan integritas ekonomi negara.

Ketiadaan akuntabilitas ini juga memperlihatkan masalah transparansi. Publik berhak tahu status bandara, izin apa yang digunakan, seperti apa mekanisme pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab menentukan bahwa bandara dapat beroperasi tanpa aparat negara di dalamnya. Namun informasi-informasi ini tidak pernah dikomunikasikan secara jelas. Minimnya transparansi menimbulkan persepsi bahwa ada praktik khusus yang sengaja dipertahankan — semacam “ruang bebas regulasi” yang hanya bisa terjadi ketika institusi publik gagal menjalankan tugas dasarnya.

Dari perspektif good governance, ada tiga pelanggaran prinsip yang sangat jelas. Pertama, transparansi, yaitu negara gagal memberi penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum operasi bandara dan alasan absennya pengawasan negara. Kedua, akuntabilitas, yaitu tidak ada kementerian atau lembaga yang secara tegas mengambil tanggung jawab atas kelalaian ini. Ketiga, rule of law, di mana negara sendiri yang tidak menegakkan aturan, sehingga hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi sekadar teks dalam dokumen administratif.

Jika kondisi ini dibiarkan, kita sedang memberi preseden berbahaya: bahwa sektor swasta bisa beroperasi hampir seperti negara dalam wilayahnya sendiri, menentukan siapa yang boleh masuk, apa yang boleh keluar, dan bagaimana aktivitas itu dipantau. Negara perlahan kehilangan otoritas substantifnya dan digantikan oleh aktor privat yang memiliki daya ekonomi lebih besar. Di tengah ambisi pemerintah untuk memperkuat daya saing industri, kita tidak boleh lupa bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan tata kelola publik.

Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas dan sistemik, bukan sekadar merespons publik dengan penyataan “siap mengirim pegawai” ketika kasusnya viral. Pertama, audit menyeluruh harus dilakukan terhadap semua bandara khusus dan fasilitas sejenis di kawasan industri. Audit ini harus menjawab satu pertanyaan: apakah negara benar-benar hadir dalam pengawasan? Kedua, mekanisme penugasan petugas Bea Cukai dan Imigrasi harus bersifat wajib, bukan opsional. Ketiga, semua bentuk izin khusus harus dievaluasi ulang dengan memastikan bahwa tidak ada celah regulatif yang memungkinkan kawasan industri membangun otoritas di luar kontrol negara. Dan keempat, pemerintah wajib membuka informasi publik terkait status izin, pengawasan, dan mekanisme pengendalian bandara tersebut.

Akhirnya, kasus Morowali adalah pengingat bahwa tata kelola publik tidak bisa berjalan hanya berdasarkan niat baik atau koordinasi informal. Governance menuntut kejelasan otoritas, akuntabilitas yang tegas, dan keberanian negara untuk memegang kendali atas wilayahnya sendiri. Jika negara tidak mampu mengawasi sebuah bandara, bagaimana kita bisa yakin bahwa negara mampu mengawasi aktivitas industri yang jauh lebih kompleks?

 

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar