JAKARTA – Persoalan upah murah sejatinya sudah dialami sejak orde baru berkuasa. Padahal upah buruh (pekerja) sebenarnya adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Selain itu, upah buruh juga sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Untuk masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
“Kemudian juga dibicarakan tentang upah minimum itu sendiri. Sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot sampai tingkat yang membahayakan gizi dan kesehatan pekerja. Berlaku bagi pekerja pada jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Sabda Pranawa Djati, Sekjen ASPEK Indonesia, dalam diskusi bertajuk ‘Dilema Kebijakan Upah Minimum’, The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Pengusaha, sesuai Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13/2003, dilarang membayarkan upah dibawah upah minimum provinsi.
“Jika melanggar, pengusaha bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda,” terangnya.
Pengupahan di Indonesia juga diperkuat dengan adanya Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri atas 46 komponen.
Kemudian komponen KHL menjadi 60 melalui Permenakertrans No. 13 tahun 2012.
“UMP nilainya di atas KHL. Upah minimum sektoral 10 persen di atas UMP,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com.