Foto CNN Indonesia

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunggu Perpres

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan iuran BPJS Kesehatan bakal naik per 1 September 2019. Namun, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan rencana kenaikan itu belum final dan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV KSP, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan untuk menentukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan dua tahap lagi. Setelah itu baru disahkan melalui Perpres.

Pada kesempatan sebelumnya, Puan mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan menandatangani Perpres tersebut pada Agustus ini agar kenaikan iuran bisa segera dilakukan pada September. Ngabalin membenarkan tahapan itu, tapi masih ada dua langkah lagi sebelumnya.

“Pembahasannya masih dua tahap lagi,” ujar Ngabalin di Kantor KSP tanpa menjelaskan detail dua tahapan itu seperti dilansir detikFinance, Jumat (30/8/2019).

Yang jelas, kata Ngabalin, dua tahap pembahasan itu adalah dengan para menteri terkait, termasuk dengan Puan. Ngabalin pun menegaskan bahwa Presiden Jokowi belum mengambil keputusan soal kenaikan iuran itu.

Sementara menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kamis (29/8), Perpres untuk iuran baru BPJS Kesehatan hanya tinggal tahapan administrasi. Bila merujuk usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan iuran secara menyeluruh bakal terjadi mulai Januari 2020 sehingga Perpres harus terbit pada tahun ini.

“Sudah. Sudah diajukan. Perpres kan tinggal proses administrasi saja,” kata Mardiasmo dipetik Liputan6.com dari Kompleks Parlemen, Jakarta.

Isu mengenai iuran BPJS Kesehatan terus mengemuka setelah defisit tak kunjung selesai. Sejak berganti nama dari PT Askes (Persero) pada 2014 sebagai operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus tekor walau memang tidak diperintahkan cari untung.

Pada 2014, defisit keuangan mencapai Rp1,9 triliun. Kemudian pada tahun 2015, melonjak menjadi Rp9,4 triliun. Lalu menjadi Rp6,7 triliun pada 2016, dan melonjak menjadi Rp13,8 triliun pada 2017 sebelum mencapai Rp9,1 triliun pada 2018.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengalami defisit pada penanganan jaminan kesehatan nasional.

Peneliti bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya, dalam CNN Indonesia, Rabu (31/7), memberi contoh bagaimana layanan sejenis di Taiwan bernama National Heatlhcare Insurance juga mengalami defisit.

Taiwan juga mengatasi defisit itu dengan menaikkan iuran. Sementara kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Kemenkeu dan sudah disetujui Menteri Puan adalah mencapai 100 persen, terutama untuk dua kelas pertama.

– Kelas I dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan,
– Kelas II dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.000/bulan,
– Kelas III dari Rp25.500/bulan menjadi Rp42.000/bulan.

Sumber: Beritagar.id

Komentar