Foto Akurat.co

Putusan MK Dinilai Jaga Marwah DPD, Peneliti Desak KPU RI Buat Aturannya

The Indonesian Institute menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diisi pengurus partai politik (parpol), merupakan upaya untuk tetap menjaga marwah DPD.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono mengatakan, putusan MK tersebut memperkuat struktur kelembagaan legislatif menjadi sistem bikameral (dua kamar). Satu kamar perwakilan rakyat dan satu kamar diisi oleh perwakilan daerah (senat).

“Tujuannya adalah untuk memperkuat check and balances antara eksekutif dan legislatif,” kata Alfianto kepada AKURAT.CO, di Jakarta, Selasa (24/7).

Hal ini merupakan implikasi putusan MK atas uji materi yang diajukan Muhammad Hafidz, pemohon uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arfianto, jika anggota DPD merangkap juga pengurus partai politik, maka ditakutkan akan check and balances menjadi tidak seimbang, karena keanggotaan DPD nantinya akan diisi oleh kepentingan partai.

“Seharusnya kepentingan anggota DPD selaras dengan tujuan pembentukan DPD yaitu, pertama, memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah,” tukasnya.

Kedua, lanjut Alfianto, meningkatkan agregasi dan akomodasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah.

Dan ketiga, mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

Oleh karena itu, Arfianto mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera membuat aturan untuk melarang pengurus partai politik  mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Sumber: Akurat.co

Komentar