Foto Antara

Pengamat: Belajar Dari Taiwan Soal BPJS Kesehatan

Besaran kenaikan tarif BPJS Taiwan menerapkan rencana jangka panjang 

JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu mempertimbangkan faktor sosial ekonomi. Pertimbangan itu nantinya yang menjadi acuan dalam besaran tarif kenaikan tersebut.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetapi mendesak peninjauan ulang besaran tarif tersebut.

Kata dia, bagaimanapun kenaikan iuran juga harus memperhatikan faktor lain seperti kondisi ekonomi terkait inflasi dan taraf hidup penerima bantuan.

Dia mengatakan pemangku kepentingan harus mempertimbangkan secara cermat besaran iuran tersebut. Dengan kata lain, pengambilan keputusan harus sejalan dengan prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kehati-hatian yang berarti prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas I, yaitu Rp120 ribu, kelas II menjadi Rp80 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu.

Komisioner DJSN, Achmad Ansori pada 27 Maret mengatakan pada dasarnya hitungan itu berasal dari biaya unit, harga pelayanan dan nilai rasio kunjungan, kemudian diproyeksikan dan dihitung dengan banyak formula.

Menurut Vunny, usulan DJSN layak untuk dijadikan pertimbangan dan memang menjadi kebutuhan mendesak mengingat polemik defisit BPJS. Namun, besaran kenaikan iuran juga harus tetap dicermati khususnya besaran iuran kelas I yang naik hingga Rp40 ribu.

Bagi iuran kelas III, kata dia, jumlah besarannya masih tergolong rendah dibanding Vietnam dengan tarif terendahnya yaitu sebesar 2,7 dolar AS atau sekitar Rp38 ribu sehingga iuran diharapkan naik.

Vunny merujuk pada National Healthcare Insurance (NHI) Taiwan yang mengalami defisit di akhir tahun 2017. Taiwan kini sedang mempertimbangkan kenaikan tarif dengan tetap memperhatikan prediksi biaya kesehatan pada tahun-tahun berikutnya.

Pejabat berwenang Taiwan, kata dia, akhirnya mempertimbangkan kenaikan iuran sekitar 21,32% yang rencananya akan diterapkan mulai tahun 2021.

“Peningkatan 21,32% tersebut yang diusulkan untuk tahun 2021 rencananya akan diikuti dengan kenaikan 6,34% pada 2024, dan 13,06 persen setiap tiga tahun setelah itu,” kata dia.

Dengan kata lain, lanjut dia, belajar dari Taiwan maka Indonesia bisa belajar mengenai pertimbangan besaran tarif yang harus dipikirkan dalam jangka panjang karena jumlah peserta dari tahun ke tahun meningkat berikut dengan biayanya.

Selain itu, dia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diiringi dengan peningkatan pelayanan fasilitas dan BPJS Kesehatan itu sendiri, dalam hal ini terkait dengan perbaikan administrasi termasuk manajemen keuangan, sistem monitoring dan evaluasi serta peningkatan mutu tenaga kesehatan.

Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan telah menandatangani nota kesepahaman dengan The Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) Korea Selatan terkait kerja sama di bidang asuransi kesehatan sosial.

Berdasarkan ruang lingkupnya, nota kesepahaman itu di antaranya meliputi pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada penyedia layanan.

“Kerja sama yang akan dilakukan dengan HIRA tersebut diharapkan dapat mengena pada prioritas masalah, khususnya manajemen pengelolaan sehingga pelayanan terhadap peserta dapat ditingkatkan. Dengan demikian, hal ini juga dapat memperbaiki penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Indonesia,” katanya.

Daya Beli
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dikhawatirkan berdampak turunnya dan bahkan jatuhnya daya beli masyarakat.

Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, menyebutkan untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan harus membayar Rp210 ribu.

Bagi warga Jakarta, dengan standar upah minimum Rp3,9 juta per bulan, kata Said kemungkinan tidak memberatkan. Walaupun para pekerja Jakarta pun belum tentu setuju kenaikan tersebut.

Tetapi bagi pekerja di kabupaten/kota yang upah minimumnya di bawah Rp2 juta, pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya, Said mencontohkan masyarakat di daerah seperti Ciamis, Tasikmalaya, Jogjakarta, Sragen.

“Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran Rp1,5 juta, keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya sebesar 210 ribu atau hampir 20 persen dari pendapatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Iqbal, dikutip Antara.

Hal itu, tegas Iqbal, akan sangat memberatkan. Apalagi itu adalah uang yang hilang. Dalam artian mau dipakai atau tidak, uangnya tidak bisa diambil kembali.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Apalagi tingkat upah minimum tiap-tiap daerah berbeda.

“Satu hal yang harus disadari, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan,” katanya.

Dijelaskan Iqbal, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5% dari upah. Dimana 4% dibayarkan pengusaha dan 1% dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun iuran BPJS juga mengalami kenaikan.

“Jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut Iqbal, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Oleh karena itu, asuransi sosial asing tidak boleh ikut campur dalam mengelola BPJS Kesehatan, karena melanggar konstitusi.

Untuk menyampaikan penolakannya, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 Provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. Di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI.

Aksi lain akan digelar di Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Medan, Batam, Banjarmasin, Gorontalao, dan lainnya. Selain itu, KSPI juga akan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suite).

Adapun pihak yang akan digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Sumber: Validnews.co

Komentar