Pemerintah Minta KPU Tetap Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap Komisi Pemilihan Umum tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam amar putusannya meminta penghentian dan pengulangan tahapan pemilu. Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan pemilu sesuai jadwal, yaitu 14 Februari 2024.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Jumat (3/3/2023), di Jakarta, mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. ”Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.

Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.

Sehari sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong dan hakim anggota H Bakri serta Dominggus Silaban membacakan putusan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam putusannya, majelis hakim menerima seluruh gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena gagal dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

KPU pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi materiil Rp 500 juta. Tak hanya itu, KPU juga dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan serta melaksanakan ulang tahapan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun segera bereaksi. Dalam cuitannya di media sosial, Kamis malam, Mahfud menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus harus dilawan karena putusan dibuat di luar kewenangannya. Vonis itu juga bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang yang menyebutkan pemilu harus dilakukan setiap lima tahun.

Sampai dengan saat ini pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di ruang sidang panel 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019). Untuk sidang PHPU pileg kali ini, MK membagi menjadi tiga panel yang dikelompokkan berdasarkan provinsi.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi ditangani Bawaslu. Namun, sengketa keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Hal ini pun sudah dilalukan oleh Partai Prima dan gugatannya tidak diterima.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, gugatan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Jaleswari.

Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Lebih lagi, lanjut Jaleswari, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan dan menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman (kedua dari kanan) dan Evi Novida Ginting (kedua dari kiri), didampingi kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/6/2021). Pasal yang diuji adalah yang mengatur sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bersifat final dan mengikat.

Tidak sinkron

Hal senada disampaikan oleh peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Galang Taufani. Menurut Galang, majelis hakim PN Jakarta Pusat salah menerapkan hukum terhadap gugatan Partai Prima. ”Seharusnya hakim menolak gugatan yang berisi petitum dan posita yang tidak sinkron karena sudah jelas bertentangan dengan sistem pemilu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya. Petitum adalah tuntutan yang diminta pihak yang beperkara di pengadilan. Posita adalah penjelasan dan penegasan materi perkara yang biasanya disebut pokok perkara.

Jangan sampai pascaputusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum ataupun politik. Hal ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini.

Hukuman yang diberikan kepada KPU untuk menunda dan mengulang tahapan pemilu juga dinilai tidak bisa serta-merta diputuskan. Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono menambahkan, putusan ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaan pemilu. ”Jangan sampai pascaputusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum ataupun politik. Hal ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini,” tuturnya.
Warga antre untuk mencoblos dalam Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 di halaman parkir Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). KPU berharap simulasi itu bisa merepresentasikan kejadian pemungutan suara sesungguhnya seperti yang ada di tempat pemungutan suara.

Diminta tenang

Lebih jauh, Jaleswari mengajak masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. ”Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat memercayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. Di satu sisi KPU diharap terus bekerja sebaik-baiknya, secara mandiri, profesional, dan berintegritas. Adapun pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya harus dilanjutkan.

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/03/pemerintah-minta-kpu-tetap-laksanakan-pemilu-sesuai-jadwal?status=sukses_login&status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https%3A%2F%2Fwww.kompas.id%2Fbaca%2Fpolhuk%2F2023%2F03%2F03%2Fpemerintah-minta-kpu-tetap-laksanakan-pemilu-sesuai-jadwal&status_login=login

Komentar