Ide terkait perubahan jabatan presiden menjadi satu periode untuk 8 tahun mencuat di beberapa media di tahun politik ini. Beberapa pengagasnya justru dari pejabat teras partai politik yang tengah duduk di legislatif dan para pengamat hukum ketatanegaraan (Viva.co.id; 1/03/2019).
Alasan kuat dan patut dicermati adalah, bahwa masa jabatan presiden yang berlaku saat ini, yakni satu periode untuk 5 tahun dan bisa dipilih kembali satu periode, dianggap kurang dapat memaksimalkan kinerja pemerintahan yang tengah berkuasa. Jika bisa dilustrasikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini tengah menjabat, dan memiliki program terkait pertumbuhan ekonomi akan sulit mencapai target 7 persen pertumbuhan ekonomi mengingat sejumlah program yang belum tuntas terealisasi (tempo.co. 19/08/2010).
Target tersebut akan tercapai jika program-program ekonomi yang sudah ada, dapat dilanjutkan dan fokus pada transformasi ekonomi dari ekspor berbasis komoditas ke industri atau manufaktur sebagaimana tengah dilakukan saat ini. Jika program tersebut dihentikan karena pemerintahan yang menjabat berbeda, tentu akan semakin sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi dimaksud.
Terkait wacana masa jabatan presiden ini, penulis tidak memiliki pretensi politik apapun. Ide ini baik untuk disikapi dengan argumentasi yang bisa menunjang diskusi lebih mendalam dalam koridor efektivitas kinerja pemerintahan (eksekutif).
Latar belakang dan alasan pembatasan masa jabatan presiden
Masyarakat Indonesia tidak akan lupa dengan masa kepemimpinan presiden sebelumnya: Soekarno dan Soeharto. Soekarno mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup. Begitu pun Soeharto, yang mencoba menyiasati Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden.
Pengalaman kepemimpinan kedua presiden tersebut menjadi proses pembelajaran yang cukup penting, terutama mengenai masa jabatan presiden yang harus dibatasi. Pembatasan dimulai dengan mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Pasca tergulingnya Soeharto, sejumlah elemen masyarakat menuntut adanya perubahan (amandemen) UUD 1945. Salah satunya adalah Pasal 7 tentang masa jabatan presiden. Tuntutan ini kemudian ditanggapi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan Pasal 7 masuk dalam agenda I Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR yang dibahas pada tahun 1999.
Akhirnya Pasal 7 UUD 1945 berhasil diamanden dari sebelumnya berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya bisa dipilih kembali stau periode.”
Terdapat sejumlah alasan sehingga semua fraksi di sidang MPR RI menyepakati perubahan Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden, yakni (tempo.co. 19/08/2010):
- Seseorang (presiden) akan otoriter jika tidak dibatasi;
- Rentan terhadap penyalahgunakan kekuasaan;
- Kemacetan regenerasi kepemimpinan nasional;
- Seseorang (presiden) bisa menjadi dictator, dan
- Dapat memunculkan pengkultusan individu.
Tantangan mewujudkan wacana
Mewujudkan wacana satu periode memerintah untuk 8 tahun memerintah bukanlah sesuatu yang mudah meskipun terdapat hal positif yang bisa diperoleh. Di aspek kebijakan, tentu implementasinya akan dapat terealisasi secara efektif jika 8 tahun masa jabatan. Di aspek politik, ‘gonjang-ganjing politik’ yang selalu mengiringi pergantian kepemimpinan dan menguras energi cukup besar akan tereleminir.
Hal-hal yang menjadi tantangan untuk mewujudkan 8 tahun untuk satu periode masa jabatan presiden adalah, energi yang juga tidak kecil akan terkuras untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Selain itu, ukuran ‘8 tahun’ untuk satu periode tidak menjamin seorang presiden tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Secara teoretis, orang yang cukup lama menduduki posisinya akan lebih terbuka peluangnya untuk melakukan kecurangan. Hal Ini tidak lain karena yang bersangkutan sudah mengetahui seluk beluk birokrasi sehingga dapat menyiasatinya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, jika masa jabatan presiden selama 8 tahun untuk satu periode, bagaimana halnya dengan relasi kerjanya dengan parlemen? Apakah anggota DPR RI juga diberikan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun? Perlu diingat bahwa presiden dan DPR memiliki relasi yang erat terkait penyusunan rancangan undang-undang dan penganggaran belanja negara.
Bagi penulis, memperpanjang masa jabatan anggota DPR RI agar sama dengan wacana ‘8 tahun’ masa jabatan presiden saat ini dirasa kurang elegan dan strategis, mengingat secara umum kinerja anggota DPR RI belum cukup memuaskan di mata masyarakat, terlebih dengan kuatnya indikasi penyalahgunaan kekuasaan yang cukup banyak disorot.
Yossa Nainggolan, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, yosssa@theindonesianinstitute.com