Foto Validnews

Menimbang Strategi Atasi Defisit BPJS

Skema urun biaya harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan 

Posisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagai makan buah simalakama; maju kena, mundur kena. Di tengah defisit menahun yang tak kunjung beres, BPJS Kesehatan juga dituntut untuk bisa mengawal pelayanan kesehatan tetap prima bagi masyarakat.

Imbasnya mudah ditebak. Pemerintah menghindari kenaikan iuran. Akibatnya kebijakan tambal sulam BPJS Kesehatan demi menekan defisit, malah kerapkali tak menyelesaikan masalah. Sepanjang tahun 2018 saja muncul sejumlah kebijakan buat mengatasi kerugian BPJS ini. Pengucuran dana cadangan, alokasi cukai rokok, hingga yang terakhir penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya, menjadi beberapa kontroversi berihwal dari keinginan menutup rugi.

Nah, persoalan urun biaya ini, kini menjadi polemik hangat. Meski alasan utama adalah efisiensi pelayanan, dari pelaksanaannya kelihatan bahwa kebijakan ini nyatanya juga buat menekan defisit. Dalam Permenkes Nomor 51 Pasal 2 terang juga disebutkan, tujuan urun biaya ini adalah untuk kendali mutu dan kendali biaya.

“Justru dengan urun biaya ini pelayanan lebih efisien karena penyalahgunaan pelayanan di faskes (fasilitas kesehatan) dapat dicegah,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf kepada Validnews, Selasa (29/1).

Dia menjelaskan, defisit BPJS Kesehatan terjadi akibat iuran yang tidak sesuai hitungan aktuaria. Akibatnya, muncullah dampak-dampak lainnya. Oleh karenanya, selain kendali mutu, Permenkes Nomor 51 ini juga dimaksudkan untuk kendali biaya. Iqbal yakin, kalau saja dari awal sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang dengan matang, permenkes tersebut mungkin tidak perlu dibentuk.

Dalam praktiknya, upaya menaikkan iuran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kata Iqbal, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Pada tahun 2016 saja, ketika ada sedikit kenaikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, silang pendapat langsung muncul. Akhirnya, atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perpres itu dicabut dan besaran iuran kembali ke awal.

Berharap Subsidi Besar
Karena besaran iuran sulit dinaikkan, efisiensi pelayanan yang dapat dilakukan saat ini sangat tergantung pada perilaku rumah sakit dan peserta BPJS. Iqbal berharap keduanya mau taat pada ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta tidak mendapat indikasi medis merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), jangan meminta rujukan. Sebaliknya, dengan rumah sakit, jangan mengkondisikan seolah-olah peserta harus dirujuk padahal bisa ditangani dengan fasilitas rawat jalan.

Terkait dengan keberadaan rumah sakit sendiri, Iqbal mengatakan pihaknya tengah meningkatkan kerja sama. Saat ini baru ada sekitar 2.400 dari total 2.800 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Kalau jumlah rumah sakit meningkat, peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, artinya antrean tidak akan menumpuk di satu rumah sakit saja.

“Kita akan kejar yang 400 ini untuk kerja sama,” katanya.

Kemudian, karena BPJS Kesehatan telah berdampak bagi hajat hidup orang banyak, biaya kesehatan seharusnya mendapat subsidi yang besar dari pemerintah. Selama ini, subsidi yang cukup besar justru berada di sektor energi, yaitu subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Padahal yang menikmati hanya masyarakat menengah ke atas yang punya sepeda motor. Yang miskin kan tidak. Sementara kesehatan itu haknya semua orang,” tukas Iqbal.

Perihal defisit BPJS, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo mengungkapkan, sebenarnya ada mix and match antara manfaat yang besar dengan iuran yang relatif rendah. Bila dilihat dari sisi lain, sebagai contoh, BPJS itu melayani orang yang sakit dalam rangka menjalankan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).

Sundoyo menerangkan, terkait efisiensi BPJS ada banyak sudut pandang yang harus diperhatikan. Sayang dirinya enggan mengomentari banyak perihal ini. Yang jelas katanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sampai saat ini sudah ada sekitar 218 juta orang dari hampir 260 juta penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Toh, kata Sundoyo, sistem jaminan sosial di setiap negara hampir sama konsepnya, yakni untuk melindungi kesehatan dan finansial masyarakat. Perihal urun biaya misalkan, di Jepang dan Thailand walaupun menggunakan fasilitas kelas yang sesuai dengan iuran, peserta akan tetap dikenakan urun biaya.

“Sedangkan kita justru sama sekali tidak dikenakan urun biaya. Kita akan kenakan urun untuk yang moral hazard atau tindakan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku,” ungkapnya.

Di sisi lainnya, meski ada sistem urun biaya, peningkatan pelayanan haruslah tetap dilakukan, termasuk rumah sakit. Rumah sakit wajib meningkatkan mutu akreditasi setiap tiga tahun sekali sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat 1.

Hal ini bukan tanpa sebab, Sundoyo mengungkapkan, laporan terakhir dari BPJS menyebutkan, dari sekitar 2.200 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, masih ada sekitar 370 rumah sakit yang belum melakukan akreditasi.

“Sesuai dengan komitmen mereka, bulan Juni nanti akan terakreditasi seluruhnya,” ungkap Sundoyo saat ditemui Validnews di kantornya, Rabu (6/2).

Dia juga mengingatkan agar masyarakat dapat menjaga kesehatan supaya tidak mondar-mandir rumah sakit.

Di mata Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, aturan urun biaya ini bukan solusi atasi defisit. Merujuk Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manakala terjadinya suatu defisit anggaran pemerintah memang harus mencarikan cara-cara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pertama, menaikkan iuran. Kedua, menambah jumlah subsidi. Ketiga, mengurangi manfaat pelayanan,” paparnya.

Akan tetapi, menurut Sularsi, cara ketiga, yakni mengurangi manfaat pelayanan, amatlah berisiko. Atas dasar inilah, dia lebih menekankan untuk lebih banyak melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya peningkatan penyakit yang diderita oleh masyarakat, utamanya penyakit yang banyak diderita oleh masyarakat.

Dia mencontohkan rokok yang dapat menimbulkan penyakit di kemudian hari. Menurutnya, bila tidak dilakukan upaya preventif, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka maka akan habis. Apalagi jumlah perokok tergolong banyak.

Kalaupun sistem urun biaya ini nanti tetap diterapkan, Sularsi mengingatkan pemerintah dari kini sudah mengantisipasi untuk tak merugikan warga. Pertama, perlu ada komunikasi yang baik antara pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan para pemberi layanan kesehatan. Menurut Sularsi, jangan sampai ada persoalan di antara ketiga pihak terkait tersebut.

“Harusnya di antara mereka clear dulu sehingga apa yang disampaikan rumah sakit ke pasien nantinya tepat. Tidak muncul kebingungan pasien,” kata Sularsi, kepada Validnews, Rabu, (6/2).

Pengawasan RS
BPJS Watch mengusulkan upaya lain. LSM ini menyarankan agar tempat pengaduan ada di rumah sakit selama 24 jam. “Saat ini memang beberapa rumah sakit sudah ada desk pengaduan, tapi jam kerjanya terbatas sampai jam lima,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Validnews, Jumat (1/2).

Artinya, ketika peserta mendapat pelayanan buruk dari rumah sakit di malam hari, pastilah mereka kesulitan melakukan pengaduan. Layanan Care Center di nomor 1500-400 menurutnya, tak berpengaruh. Dengan tidak ada tatap muka, layanan tersebut tidak terlalu efisien.

Sebaliknya, rumah sakit juga harus diawasi. Defisitnya BPJS yang berdampak pada penurunan manfaat layanan di beberapa rumah sakit diakibatkan membengkaknya biaya yang dibayarkan secara paket setelah peserta mengalami rawat inap. Atau, disebut Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s).

Rumah sakit berpotensi mengkondisikan status medis pasien untuk mendapat paket bayaran yang besar. Misalnya pasien rawat inap disuruh pulang setelah tiga hari di rumah sakit. Kemudian, ia disuruh kembali lagi ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap berikutnya.

“Jadi tarif INA-CBG-nya dibayar dua kali. Ini kan permainan rumah sakit padahal seharusnya bisa satu kali,” ujar Timboel.

Perbaikan lainnya menurut Timboel adalah mengintegrasikan data peserta BPJS Kesehatan dengan layanan lainnya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Di situ jelas disebutkan bahwa ada sanksi tidak dapat layanan publik kalau peserta tidak melunasi iurannya.

Jika integrasi dilakukan, ia yakin peserta BPJS menjadi lebih aktif membayar iurannya. Dengan demikian, pemasukan BPJS Kesehatan menjadi lebih stabil dan tidak terlambat membayar ke rumah sakit. Otomatis pelayanan rumah sakit menjadi lebih maksimal.

Penerapan urun biaya diyakini Peneliti The Indonesia Institute (TII) Umi Lutfiah, akan cukup membuat heboh. Mencegahnya, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sebelumnya dan negara yang turut memiliki sistem yang sama. Jepang menjadi salah satu negara yang menerapkan model jaminan kesehatan dengan sistem cost sharing, bisa jadi rujukan. Di Negeri Sakura itu, 10% biaya untuk jaminan kesehatan harus ditanggung orang lanjut usia dan balita. Sementara, untuk anak-anak usia sekolah menanggung 20% dan untuk pekerja menanggung biaya 30%.

Revitalisasi puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dinilai sangat penting. Peran puskesmas yang dapat mencegah pasien dirujuk ke rumah sakit adalah salah satu kunci efisiensi.

Hal itu berbeda dengan kondisi yang terjadi selama ini. Pelayanan sarana dan prasarana puskesmas yang tak memadai membuat pasien dirujuk ke rumah sakit. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus dua kali menanggung biaya berobat pesertanya.

Sumber: Validnews.

Komentar