Penelitian ini menelaah bagaimana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencerminkan pergeseran makna antara narasi keamanan dan kontrol sipil. Pemerintah dan DPR berargumen bahwa revisi diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan modern serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021. Namun, masyarakat sipil menilai proses pembahasannya berlangsung terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Kajian akhir tahun di bidang politik yang dilakukan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (The Indonesian Institute), INDONESIA 2025, menggunakan pendekatan Narrative Policy Framework dan discourse analysis untuk menelusuri bagaimana aktor-aktor kebijakan membingkai makna dan kepentingan dalam revisi UU TNI. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa narasi keamanan nasional yang dikendalikan pemerintah dan militer mendominasi ruang publik dan menyingkirkan wacana partisipasi sipil. Relasi kuasa yang timpang memperlihatkan bahwa kebijakan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mereproduksi hegemoni politik di balik wacana profesionalisme TNI.
Kajian ini menegaskan perlunya pengawasan sipil yang lebih kuat, transparansi ekonomi militer, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik dan digital. Selain itu, masyarakat sipil perlu memperkuat strategi advokasi lintas sektor yang mengedukasi publik tentang pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan.
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research