Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. Namun, hingga hari ke-10 pendaftaran calon anggota DPR, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten dan Kota. Menurut dia, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang (kompas.com, 13/7).
Menurut penulis, persoalan lambatnya pendaftaran daftar caleg dikarenakan lemahnya rekruitmen parpol. Lemahnya rekruitmen dikarenakan pertama, menurunnya kepercayaan publik terhadap parpol. Rendahnya kepercayaan publik terhadap parpol juga terkonfirmasi di sejumlah hasil survei.
Seperti, hasil survei Indobarometer pada bulan Maret 2017 yang menyebutkan sebanyak 62,9 persen masyarakat merasa tidak dekat dengan parpol. Selain itu, Survei SMRC periode Mei 2017 menunjukkan, lembaga negara yang paling sedikit mendapatkan kepercayaan publik adalah DPR dan parpol. Dalam survei itu, kepercayaan masyarakat terhadap DPR hanya 63 persen dan parpol sebesar 56 persen.
Dengan demikian, rendahnya kepercayaan publik ini menyebabkan parpol kesulitan untuk mencari kandidat untuk didaftarkan sebagai caleg. Hal ini pulalah yang menyebabkan parpol baru mulai mendaftarkan calegnya jelang penutupan pendaftaran di KPU.
Kedua, persoalan oligarki di tubuh partai politik. Mengutip Rod Hague dan Martin Harrop (2004) dalam melihat kekuasaan di internal parpol, bahwa parpol dikuasai oleh oligarki dari elite partai. Konsekuensi kuatnya pengaruh oligarki dalam tubuh parpol di Indonesia menyebabkan tidak adanya demokrasi di internal parpol. Termasuk dalam hubungannya dengan keputusan-keputusan politik, terutama dalam penentuan nomor urut caleg maupun penempatan di daerah pemilihan (dapil).
Oleh karena itu penulis menilai perlu dilakukan pembenahan di dalam tubuh parpol. Pembenahan yang diperlukan oleh parpol diawali dengan menjalankan proses rekrutmen politik dengan terencana, berkelanjutan, dan sistematis. Setiap anggota yang telah mengikuti jenjang kaderisasi di parpol memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan baik untuk tingkat legislatif maupun eksekutif. Dengan demikian, rekrutmen caleg tidak lagi dilakukan hanya menjelang pendaftaran.