Hari Anak Nasional tahun 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Tema tersebut mengingatkan bahwa anak merupakan fondasi pembangunan Indonesia. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia perlu menyediakan ekosistem yang melindungi anak agar mereka dapat tumbuh secara aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sayangnya, berbagai kasus kekerasan anak yang terjadi sepanjang tahun ini, seperti kasus kekerasan anak di “daycare Little Aresha” hingga pemerkosaan anak di Sampang oleh 27 laki-laki menunjukkan masih lemahnya komitmen pemerintah untuk melindungi anak.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2025). Tren tersebut kembali berlanjut karena menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) per 1 Januari 2026 tercatat bahwa mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih didominasi kelompok usia 13–17 tahun dengan jumlah mencapai 13.216 korban. Lebih memprihatinkan lagi, rumah tangga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak justru menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni mencapai 20.573 kasus. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap anak tidak hanya berasal dari ruang publik, tetapi juga dari lingkungan terdekat yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan. Apabila situasi ini terus dibiarkan, kekerasan terhadap anak akan menjadi bom waktu yang mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Temuan kajian INDONESIA 2025 di bidang sosial oleh The Indonesian Institute (TII) mencatat bahwa kualitas perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah anak menjadi korban (Pratiwi, 2025). Indonesia membutuhkan ekosistem perlindungan anak yang dibangun sejak level keluarga sebagai lingkungan pertama tempat anak bertumbuh, kemudian diperkuat di level sekolah, komunitas, layanan kesehatan, ruang digital, hingga pemerintah. Untuk mewujudkan perlindungan anak dari level keluarga tentu diperlukan pendampingan kapasitas yang memadai bagi aktor-aktor di sekitar anak. Contohnya, orang tua, guru, tenaga kesehatan, teman sebaya, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu dibekali kapasitas untuk mengenali tanda-tanda kekerasan anak sejak dini; memahami cara mengakses perlindungan saat mengalami kekerasan; cara membangun komunikasi yang empatik, serta manfaat hadirnya lingkungan aman bagi kualitas hidup anak. Dengan demikian, pendekatan berbasis trauma dan kebutuhan anak harus menjadi keharusan dalam desain kebijakan yang berhasil mencegah peningkatan jumlah korban.
Merujuk rentetan kasus kekerasan anak di tahun 2026, pemerintah perlu segera memperluas penyediaan “daycare” dengan standar kompetensi pengasuhan yang terjamin untuk memastikan anak yang dititipkan benar-benar dirawat secara profesional dan aman. Kemudian, perlindungan anak di ruang digital juga harus diperkuat melalui peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap paparan konten berbahaya, serta mekanisme penanganan cepat terhadap kekerasan berbasis teknologi. Di saat yang sama, kanal pelaporan kekerasan terhadap anak harus diintegrasikan lintas sektor agar lebih mudah diakses, ramah anak, menjamin kerahasiaan identitas korban, serta terhubung dengan layanan pendampingan psikologis, kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan mudah dijangkau oleh anak dan aktor di sekitarnya, fenomena gunung es kekerasan terhadap anak akan terus berlanjut karena membuat korban memilih diam akibat takut, malu, atau tidak mengetahui ke mana mereka harus meminta pertolongan.
Perlindungan anak pada dasarnya merupakan investasi pembangunan jangka panjang yang menguntungkan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan memiliki peluang lebih besar untuk mencapai perkembangan kognitif, kesehatan mental, prestasi pendidikan, serta produktivitas yang lebih baik hingga dewasa, sehingga berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Bhutta et al., 2023; Grant & Meissel, 2023). Sebaliknya, paparan kekerasan pada usia anak meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental, trauma lintas generasi, penyakit kronis, putus sekolah, hingga kemiskinan antargenerasi yang dapat menghambat pembangunan manusia (Arnold et al., 2023). Oleh karena itu, memperkuat perlindungan anak bukan hanya perihal memenuhi hak asasi anak, melainkan strategi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
Pada akhirnya, momentum Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu segera menyegerakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak agar mampu menjawab berbagai tantangan tren kekerasan anak terkini, seperti kekerasan seksual berbasis teknologi, eksploitasi digital, perlindungan kesehatan mental, dampak krisis iklim terhadap anak, penguatan sistem deteksi dini, integrasi data kekerasan anak lintas sektor, serta integrasi layanan perlindungan anak lintas sektor. Revisi tersebut juga perlu disertai penguatan penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan, penguatan pengawasan terhadap kualitas penanganan kasus kekerasan anak, serta penguatan sistem rujukan layanan kesehatan dan pendampingan psikososial untuk kepentingan terbaik anak.
Catatan yang tidak kalah penting, proses penyusunan revisi kebijakan tersebut harus dilakukan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan anak, korban kekerasan, anak dengan disabilitas, organisasi masyarakat sipil, tenaga kesehatan, psikolog, akademisi, pendidik, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta komunitas. Pelibatan lintas sektor ini menjadi langkah krusial untuk memperkuat rasa kepemilikan tiap aktor akan kewajiban untuk melindungi anak di ranah publik maupun keluarga. Kesimpulannya, kebijakan perlindungan anak tidak boleh hanya disusun berdasarkan perspektif orang dewasa, tetapi harus berangkat dari pengalaman dan kebutuhan nyata anak, terutama menghimpun perspektif korban agar mereka benar-benar merasa aman, didengar, dipercaya, dan dilindungi secara berkelanjutan ketika mengalami kekerasan.
Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research