Latar belakang riset ini adalah konflik yang terjadi karena pendirian rumah ibadah masih marak terjadi di Indonesia. Kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah hampir terjadi kepada seluruh agama di Indonesia. Penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah dapat menimbulkan konflik yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006). PBM 2006 merupakan instrument hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembedayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.
Namun dalam perkembanganya, PBM 2006 ini dinilai oleh beberapa kalangan menjadi salah satu kebijakan diskiriminatif yang justru mempersulit umat beragama untuk mendapatkan rumah ibadah. Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas diperlukan Evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) Guna Menjaga Kerukunan Umat Beragama. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya pengelolaan kerukunan umat beragama dalam rangka memelihara persatuan bangsa.
Lewat studi kualitatif ini, The Indonesian Institute berusaha memberikan analisa komprehensif dan rekomendasi berdasarkan temuan penelitian ini, khususnya terkait suatu proses dari aktivitas yang ada dalam sebuah pelaksanaan PBM 2006 ini.
Kami mengakui keterbatasan penelitian ini mengingat waktu dan cakupan studi, namun kami berharap bahwa hasil penelitian ini dapat bermanfaat, khususnya dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia.