Hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, tim peneliti TII menggelar diseminasi riset online bekerja sama dengan Prodi Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara dengan tajuk “Evaluasi Kebijakan Pendirian Rumah Ibadah dan Kebebasan Beragama di Indonesia”. Diskusi berjalan dengan sangat antusias dan partisipatif. Salah satu catatan penting dari hasil diskusi ini adalah kompleksitas birokrasi yang masih menjadi salah satu masalah utama dalam penerapan Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang seringkali menghambat pendirian rumah ibadat. Tantangan akan masih rendahnya toleransi di masyarakat, kepentingan politik, dan politisasi identitas, juga berpengaruh dalam hal ini. Oleh karena itu, revisi PBM 2006 sangat penting untuk menyederhanakan prosedur dan memastikan kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Selain itu, penting bagi semua pihak untuk terus mengawal dan memperjuangkan toleransi agar masyarakat kita dapat berkembang dalam lingkungan yang demokratis dan damai.