Bahasa Portugis di Sekolah: Antara Diplomasi dan Beban Kurikulum

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan bahasa Portugis sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah menimbulkan beragam tanggapan. Menteri Luar Negeri, Sugiono, menjelaskan bahwa langkah ini didorong oleh keinginan mempererat hubungan Indonesia dengan negara-negara berbahasa Portugis seperti Brasil, Portugal, dan Timor Leste (Kompas.com, 24/10/25). Dalam keterangan resminya, pemerintah menyebut bahasa Portugis sebagai “bahasa prioritas” yang akan memperkuat kerja sama diplomatik, ekonomi, dan budaya lintas Kawasan (Tirto.id, 24/10/2025). Namun, di balik semangat memperluas cakrawala diplomasi, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan ini relevan, realistis, dan siap dijalankan di tengah kompleksitas dan karut karut prioritas sistem pendidikan kita?

Indonesia bukan kali pertama memperkenalkan bahasa asing baru dalam kurikulum. Sebelumnya, bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, dan Prancis telah menjadi pilihan di berbagai jenjang pendidikan. Namun, sebagian besar dari bahasa-bahasa itu memiliki konteks praktis yang kuat baik karena kebutuhan ekonomi, hubungan dagang, atau peluang studi. Bahasa Portugis, sementara itu, bukanlah bahasa yang banyak digunakan di kawasan Asia, juga tidak termasuk dalam lima bahasa global dengan permintaan tertinggi di dunia kerja. Maka, ketika pemerintah menempatkannya sebagai bahasa “prioritas”, publik wajar mempertanyakan: apakah keputusan ini dilandasi kebutuhan strategis yang nyata, atau sekadar gestur diplomatik untuk menyenangkan mitra tertentu?

Dalam konteks diplomasi, kebijakan ini tentu punya nilai simbolik. Menjadikan bahasa Portugis bagian dari pendidikan nasional bisa dibaca sebagai upaya memperkuat hubungan dengan Brasil, negara besar di Amerika Latin yang memiliki potensi ekonomi dan politik signifikan. Langkah ini juga bisa diartikan sebagai sinyal bahwa Indonesia ingin memperluas jaringan pengaruhnya ke dunia lusofon, komunitas global yang menggunakan bahasa Portugis. Di tengah situasi geopolitik yang makin multipolar, keinginan untuk menjalin kedekatan lintas benua patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada kesiapan, relevansi, konteks, kebutuhan, dan prioritas.

Mengajarkan bahasa asing baru bukan sekadar soal menambah daftar pelajaran. Ia menuntut kesiapan sistemik: kurikulum yang jelas, ketersediaan guru, bahan ajar, pelatihan, hingga metode evaluasi. Belum lagi, pemetaan potensi dalam konteks lapangan pekerjaan, hubungan diplomatik, maupun aspek strategis lainnya, Indonesia saat ini masih menghadapi kesenjangan besar dalam kualitas pendidikan antar wilayah. Di banyak sekolah, pengajaran bahasa Inggris pun belum berjalan optimal, sementara di daerah terpencil, tenaga pengajar bahasa asing sering kali tidak tersedia sama sekali. Menambahkan bahasa Portugis dalam situasi seperti ini berisiko memperlebar ketimpangan, alih-alih memperkaya kemampuan siswa. Sekolah-sekolah di kota besar mungkin mampu beradaptasi, tetapi sekolah di pelosok akan kesulitan mengikuti perubahan yang begitu cepat tanpa dukungan sumber daya.

Selain itu, kebijakan ini memperlihatkan kecenderungan klasik pemerintah dalam mengambil langkah-langkah simbolis yang belum tentu memiliki dampak substantif. Dalam sejarah kebijakan pendidikan kita, sering kali keputusan besar diumumkan secara tiba-tiba, tanpa peta jalan implementasi yang jelas. Akibatnya, banyak program berhenti di tataran wacana, tanpa menghasilkan perubahan nyata di ruang kelas. Bila bahasa Portugis hanya menjadi instruksi politis tanpa strategi kurikuler yang matang, maka ia akan bernasib sama sebatas “headline” yang mengundang perdebatan, bukan transformasi.

Yang juga perlu dicermati adalah logika prioritas dalam pengembangan sumber daya manusia. Pemerintah berulang kali menekankan pentingnya meningkatkan daya saing global dan kualitas SDM. Namun, jika dilihat dari kebutuhan pasar dan tantangan global hari ini, penguasaan bahasa Inggris, Mandarin, atau Arab masih jauh lebih relevan untuk memperluas akses ekonomi, teknologi, dan pendidikan internasional. Dalam konteks ini, menempatkan bahasa Portugis sebagai “bahasa prioritas” tampak belum memiliki justifikasi ekonomi yang kuat. Tanpa ekosistem kerja sama yang konkret—seperti peningkatan investasi Brasil di Indonesia, pertukaran pelajar, atau bahkan dukungan terkait pembelajaran bahasa asing, atau kerja sama riset kebijakan ini bisa kehilangan arah dan maknanya.

Argumen ini juga sejalan dari sudut pandang politik-pendidikan di mana Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, meminta adanya kejelasan tentang manfaat strategis dari kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa pengajaran bahasa Portugis perlu dipastikan memiliki dasar yang jelas, baik dari segi manfaat strategis, hubungan diplomatik, maupun relevansinya dengan kebutuhan masa depan siswa (Detik News, 24/10/2025).

Namun demikian, keputusan ini tetap bisa menjadi peluang bila diikuti dengan perencanaan yang cermat. Pemerintah bisa memulainya secara bertahap melalui program percontohan di sekolah-sekolah tertentu atau di daerah yang memiliki relevansi historis dan kultural, seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki kedekatan dengan Timor Leste.

Bahasa Portugis bisa diperkenalkan dalam konteks diplomasi budaya dan bersifat pilihan yang harus dipersiapkan dengan matang, bukan sebagai beban kurikulum nasional yang seragam. Dengan pendekatan ini, kebijakan menjadi lebih kontekstual dan tidak menambah tekanan pada sistem pendidikan yang sudah kompleks. Akhirnya, perdebatan tentang bahasa Portugis di sekolah bukan hanya soal bahasa, tetapi soal arah kebijakan pendidikan dan diplomasi Indonesia.

Apakah kita ingin menjadikan pendidikan sebagai alat memperkuat hubungan luar negeri, atau menempatkannya sebagai kebijakan yang juga sejalan dengan upaya untuk membangun ruang pengembangan kapasitas warga secara rasional dan berbasis kebutuhan? Kebijakan bahasa seharusnya lahir dari keseimbangan antara idealisme diplomatik dan pragmatisme pendidikan. Jika keseimbangan itu hilang, maka keputusan yang tampak visioner bisa berubah menjadi langkah yang justru membingungkan, baik bagi pendidik maupun siswa.

Dalam demokrasi yang sehat, publik berhak dan perlu kritis untuk mempertanyakan arah dan manfaat setiap kebijakan publik, termasuk yang dibungkus dengan narasi diplomasi. Pertanyaan sederhana seperti “untuk apa dan siapa kebijakan ini dibuat” harus terus diajukan. Karena di ujungnya, keberhasilan diplomasi bukan diukur dari berapa banyak bahasa yang kita ajarkan, melainkan sejauh mana kebijakan itu juga relevan dan mampu memperkuat posisi Indonesia di dunia, tanpa melupakan kebutuhan mendasar rakyatnya di rumah sendiri.

 

Felia Primaresti – Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute

felia@theindonesianinstitute.com

Komentar