Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, telah resmi mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada perayaan Hari Pahlawan Nasional. Berdasarkan survei persepsi yang dilakukan oleh Intelligence National Security Studies/INSS (2025), 84,25% dari 1.200 responden, lewat telepon (“tele survey”), menyatakan mereka setuju Presiden Soeharto diberi gelar pahlawan. INSS juga menyampaikan bahwa 16,09% menyatakan kontroversi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak menjadi penghalang bagi pemberian gelar ini kepada Soeharto (antaranews.com, 9/11/2025).
Survei lain yang menganalisis sentimen masyarkaat di media sosial, yaitu Drone Emprit (2025), memperlihatkan bahwa konten-konten di Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok memberikan mayoritas sentimen positif, masing-masing secara berurutan 80%, 56%, 62%, dan 77% dari unggahan yang beredar sejak tanggal 20 Oktober hingga 7 November 2025 pukul 17.59 WIB. Narasi positif yang berputar di semua media sosial ini adalah jasa Soeharto menjaga stabilitas ekonomi dan harga kebutuhan yang stabil (pers.droneemprit.id, 7/11/2025).
Di sisi lain, dominasi respons negatif di media sosial dimiliki diplatform X atau Twitter. Sebanyak 63% unggahan menyatakan menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional karena Soeharto adalah simbol KKN, kronbisme, dan eksploitasi alam; pelanggar HAM berat; kebijakan represif terhadap kebebasan dan umat Islam; irono aktivis ’98 yang berarti penjahat; dan mempertanyakan dukungan Gus Ipul yang mengkhianati sejarah Nadhlatul Ulama (NU) (pers.droneemprit.id, 7/11/2025).
Beberapa orang mungkin bingung terhadap respons positif ini. Ketika pelajaran di bangku sekolah dan kuliah memperlihatkan bahwa di samping pembangunan, masih ada pelanggaran HAM dan KKN yang belum sempat diadili, kenapa orang-orang tetap mayoritas orang memandang positif Soeharto?
Tidak boleh melupakan bahwa di era Soeharto, terjadi pemfilteran pengetahuan. Mulai dari pembredelan media, karya seni, hingga pengambilan buku-buku yang dianggap tidak menguntungkan rezim Soeharto (Ashaf, 2005; Hardewita, 2025).
Hal ini bukan tanpa dampak. Terlihat bahwa hingga hari ini ada kesenjangan pemahaman soal Soeharto. Pemfilteran informasi yang dilakukan di zaman pemerintahan Soeharto secara sistematik membuat sulitnya pencarian informasi hingga hari ini, terutama dengan tidak adanya media sosial di zaman itu. Moderasi informasi ini membuat tidak semua orang bisa mendapatkan pengetahuan soal Soeharto dan perannya dalam pelanggaran HAM dan KKN pada masa itu. Sehingga, pengetahuan akan pentingnya HAM dan kasus KKN pun hanya bisa dipahami segelintir orang yang mempelajari itu atau mengalami langsung.
Menurut hemat penulis, dampak ini berlanjut sampai ke hari ini, di mana kesenjangan ini masih hadir karena ada generasi lama juga generasi baru yang belum sempat terpapar pengetahuan akan peran Soeharto dalam pelanggaran HAM dan KKN. Ada generasi lama yang terkena imbas moderasi informasi era Soeharto, terutama slogan ”Enak Jamanku, To?”. Dan, masih ada juga dari generasi baru yang tidak semua terliterasi HAM dan pencegahan KKN. Walaupun hampir semua orang saat ini memiliki media sosial dan bisa mengakses internet, tidak lupa juga peran algoritma di media sosial yang bisa mengendalikan isi konten, sehingga isi media sosial seseorang menampilkan dua sisi berbeda dalam satu koin yang sama.
Hasil-hasil survei ini menjadi pengingat untuk kita semua masyarakat sipil, terutama para penjuang HAM dan penggiat pemberantasan KKN. Bahwa, di tengah kemajuan zaman dan kemudahan mengakses informasi, akan tetap ada kesenjangan literasi yang perlu diisi.
Kita sudah melihat keberpihakan negara terhadap peran Soeharto dalam pusaran pelanggaran HAM dan KKN lewat pemberian gelar Pahlawan Nasional tahun ini. Maka dari itu, kembali menjadi tugas kita lagi sebagai masyarakat sipil untuk saling mengingatkan sejarah yang terlupakan atau ditolak terjadi. Masyarakat sipil kini perlu saling mengedukasi satu sama lain dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membagikan hal ini. Saat ini, kita sudah memiliki kebebasan berpendapat, akan tetapi masih ada penyelewengan juga yang membatasi kebebasan ini dalam rupa kriminalisasi. Oleh karena itu, masyarakat juga harus saling menjaga satu sama lain juga dalam hal ini.
Di sinilah negara setidaknya harus hadir untuk menjamin dan menjaga HAM warga yang telah diatur dalam konstitusi kita. Aparat penegak hukum dari hulu ke hilir perlu memahami betul bahwa kita sudah ada di era supremasi sipil, sehingga kriminalisasi informasi soal Soeharto sudah tidak relevan lagi dilakukan.
Christina Clarissa Intania
Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
christina@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research