20 Tahun Lebih Otonomi Daerah: Anggaran Kesehatan di Daerah Belum Sesuai

Jakarta, 27 Mei 2019-Memperingati 20 tahun pelaksanaan otonomi daerah, The Indonesian Institute mengadakan penelitian terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam konteks 20 tahun lebih pelaksanaan otonomi daerah.

Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju cakupan pelayanan kesehatan semesta yang sudah dimulai sejak tahun 2004 silam.Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan suatu program bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselanggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Seiring perkembangannya, disertai dengan diterbirkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan Pasal 67, pemerintah daerah kemudian diwajibkan untuk melaksanakan program strategis nasional, terutama terkait JKN-KIS.

Integrasi Jamkesda ke dalam program JKN-KIS mengindikasi bahwa anggaran kesehatan pun dikelola dengan aturan sentralistik. Untuk JKN-KIS atau yang termanifestasi ke dalam layanan BPJS Kesehatan, anggaran berasal dari beberapa komponen berdasarkan kepesertaan. Selain berasal dari pendapatan investasi dan pendapatan lainnya, sumber anggaran layanan BPJS Kesehatan diperoleh dari pendapatan iuran.

Saat ini dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau tercapainya UHC.

Namun, nyatanya kondisi penganggaran APBD untuk bidang kesehatan setelah era JKN pun tidak jauh berbeda. Masih banyak provinsi yang belum mengalokasikan dana APBD untuk bidang kesehatan. Tercatat, pada tahun 2015 atau satu tahun setelah JKN diresmikan, masih ada pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajiban mengalokasikan anggarannya sebesar 10% untuk kesehatan, seperti yang ditunjukkan dari hasil pengamatan Kemendagri tahun 2015 yang kami juga acu dalam penelitian ini di 17 daerah.

Tercatat dari 17 provinsi yang diamati, baru 4 provinsi saja yang sudah mencapai persentase 10 persen untuk alokasi anggaran kesehatan seperti di Bali, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa tenggara barat (NTB). Sisanya, masih ada 10 privinsi dari daerah tersebut yang masih belum memberikan porsi yang sesuai untuk urusan kesehatan di daerahnya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil temuan dalam penelitian ini yang bersumber dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa hingga 1 Mei 2018, sebanyak 493 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa. Ada empat provinsi yang telah mencapai UHC terlebih dahulu, yakni Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Papua Barat. Di level kabupaten/kota, ada 92 kabupaten dan 28 kota sudah lebih dulu UHC di awal 2018. Sedangkan yang berkomitmen untuk segera menyusul mencapai UHC lebih awal selama tahun 2018, yakni sebanyak 3 provinsi. Di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah, Jawa Barat, dan Riau, serta 43 kabupaten dan 16 kota. BPJS turut mengapresiasi komitmen ini.

Dengan demikian, penting bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kembali komitmennya dalam mendorong Otonomi daerah, khususnya dalam memenuhi mandat persentase untu anggaran kesehatan.

Otonomi daerah seharusnya dapat ikut membantu meningkatkan ketersediaan dan mutu pelayanan publik, salah satunya adalah melalui jaminan dan pelayanan kesehatan.

M. Rifki Fadilah
Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute
No. Hp. 082298471221
Email: rifki@theindonesianinstitute.com

Download Kajian Kebijakan 2019 – Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Era Otonomi Daerah

 

Kajian Kebijakan 2019 - Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Di Era Otonomi Daerah

Komentar