Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Yossa Nainggolan, mengatakan bahwa kebebasan menjalankan ibadah termuat dalam peraturan dan instrumen Hak Asasi Manusia. Selain itu, kebebasan menjalankan agama dapat dilakukan secara individu atau komunitas baik sendiri atau didepan umum.
“Kan kebebasan menjalankan agama sudah termuat dalam UUD, masyarakat bebas menjalankan dan memilih agama atau kepercayaannya, bisa itu dilakukan sendiri atau dimuka umum dalam melakukannya,” diacara diskusi bertajuk ‘Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi’ pada Senin (25/2/2019) di kantor The Indonesian Institute, Menteng, Jakarta Pusat.
Yossa menilai, kondisi kebebasan beragama di Indonesia masih sangat rendah. Ia menyebutkan berbagai contoh kasus dari 2014 hingga 2018 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan.
“Banyak sekali, di Indonesia ada sekitar 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah, seperti penyerangan Gereja di Yogyakarta, Perusakan dua wihara dan lima kelenteng di Medan, penolakan perayaan imlek di Bogor, dll,” beber Yossa.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, negara berwenang membatasi kebebasan beragama setiap orang pada ranah kebebasan eksternum, yang berupa pengalaman terhadap ajaran agama yang dilakukan di ranah publik sesuai syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Lembagapemilihindonesia.