Waspada Meningkatnya Hoaks Jelang Kampanye Pemilu 2019

Saat ini, beredarnya berita hoaks telah membuat resah pengguna media sosial (pada khususnya) dan hampir sebagian besar masyarakat Indonesia (pada umumnya). Berikut beberapa contoh berita hoaks jelang Pemilu 2019. Pertama, isu meningkatnya angka kemiskinan dalam waktu lima tahun terakhir. Padahal, menurut data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 25,95 juta orang (9,82 persen) atau turun 633,2 ribu orang dibandingkan bulan September 2017, yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 juta orang). Angka kemiskinan tersebut membuat jumlah penduduk miskin pada tahun ini merupakan yang terendah semenjak era krisis moneter  tahun 1998 (jawapos.com, 16/7).

Kedua isu utang Pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan menggunakan isu utang Indonesia. Padahal menurut Kementerian Keuangan, tercatat utang pemerintah per bulan Juli 2018 sebesar Rp 4.253 triliun atau perbandingan dengan PDB (produk domestik bruto) sebesar 29,74 persen (kompas.com, 15/8). Sedangkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, batas maksimal rasio utang pemerintah adalah 60 persen terhadap PDB. Itu artinya, rasio utang tersebut masih dalam kategori aman.

Pengertian hoaks itu sendiri adalah informasi yang tidak benar. Dalam Cambridge Dictionary, kata hoaks sendiri berarti tipuan atau lelucon. Kegiatan menipu, trik penipuan, rencana penipuan disebut dengan hoaks (http: //dictionary.cambridge.org). Sedangkan, menurut David Harley dalam buku Common Hoaxes and Chain Letters (2008), ada beberapa cara untuk mengidentifikasi hoaks.

Pertama, informasi hoaks biasanya memiliki karakteristik surat berantai dengan menyertakan kalimat seperti, “Sebarkan ini ke semua orang yang Anda tahu, jika tidak, sesuatu yang tidak menyenangkan akan terjadi”.Kedua, informasi hoaks biasanya tidak menyertakan tanggal kejadian atau tidak memiliki tanggal yang realistis atau bisa diverifikasi. Misalnya, “kemarin” atau “dikeluarkan oleh…” pernyataan-pernyataan yang tidak menunjukkan sebuah kejelasan.

Selanjutnya yang ketiga, informasi hoaks biasanya tidak memiliki tanggal kadaluwarsa pada peringatan informasi, meskipun sebenarnya kehadiran tanggal tersebut juga tidak akan membuktikan apa-apa, tetapi dapat menimbulkan efek keresahan yang berkepanjangan. Kemudian yang keempat, tidak ada organisasi yang dapat diidentifikasi yang dikutip sebagai sumber informasi atau menyertakan organisasi, tetapi biasanya tidak terkait dengan informasi. Siapapun bisa mengatakan: “Saya mendengarnya dari seseorang yang bekerja di Microsoft” (atau perusahaan terkenal lainnya).

Penyebaran berita hoaks marak dilakukan melalui situs berita online. Selanjutnya dari pemberitaan di situs berita online, berita hoaks tersebut, disebarluaskan melalui jejaring media sosial seperti facebook, twitter, instagram, whatsapp dan lain-lain.

Berdasarkan studi Stanford History Education Group dari Stanford University terhadap berita-berita hoaks, ditemukan bahwa di Amerika, mulai dari remaja yang sangat melek digital hingga kaum akademisi dengan IQ tinggi kerap mengabaikan pertanyaan kritis seputar situs yang mereka akses di internet. Selain itu, jajak pendapat yang dilakukan oleh Pew Research pada tahun 2016 menemukan, hampir seperempat penduduk Amerika telah membagikan berita hoaks (liputan6.com, 14/8). Maka dapat kita bayangkan bagaimana membanjirnya berita hoaks di Indonesia saat ini.

Penulis menilai, penyebaran berita hoaks menjadi salah satu bagian strategi dari kandidat untuk menurunkan citra lawan politik di masa kampanye. Hal ini jelas bukan hanya merugikan pasangan calon, tapi juga sesungguhnya merugikan masyarakat.

Untuk itu, menurut penulis, pertama, sangat penting bagi pemerintah bersama kelompok masyarakat sipil untuk mendorong penguatan literasi media bagi masyarakat. Definisi literasi media sendiri, yaitu kemampuan memiliki akses ke media, memahami media, menciptakan dan mengekspresikan diri untuk menggunakan media (Buckingham 2005, Livingstone 2005). Penguatan literasi media akan menumbuhkan pemahaman kritis masyarakat terkait informasi yang beredar. Masyarakat akan dapat memilah informasi yang didapat, apakah hal itu hoaks atau tidak.

Kedua, Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan intensif bersama dengan Polri untuk mengatasi hoaks. Penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum harus mampu bersikap tegas dalam menjalankan peraturan perundangan-undangan terkait penyelenggaraan pemilu untuk dapat menjatuhkan sangsi kepada tim sukses maupun tim relawan pendukung yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran hoaks. Bawaslu juga diharapkan tidak perlu ragu untuk mengumumkan dan mempublikasikan tim sukses/ relawan pendukung yang terbukti melakukan penyebaran berita hoaks, agar publik dapat menilai dan menjadi pembelajaran khususnya bagi para pemilih.

 

Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar