Pelecehan Seksual di Kampus, Di Mana Ruang Aman untuk Korban?

Terkuaknya rangkaian pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen melalui obrolan grup mahasiswa di berbagai kampus ternama, seperti yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) serta 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan wajah siklus ketidakadilan yang dialami perempuan dalam mendapatkan perlakuan yang setara dan ruang aman di lingkungan kampus. Mirisnya, berbagai kasus pelecehan yang terlaporkan justru masih mendapatkan beragam “pembelaan” dari orang tua pelaku, termasuk dengan melarang pelaku untuk hadir dalam sidang terbuka yang difasilitasi kampus untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, adanya kelompok yang menganggap bahwa “candaan seksis” ataupun obrolan via grup tersebut tidak termasuk kekerasan seksual dan investigasi yang dilakukan oleh kampus adalah tindakan yang berlebihan dapat terjadi karena masih mengakarnya fenomena “rape culture” di lingkungan masyarakat Indonesia. Akibatnya, berbagai kekerasan seksual yang seharusnya tidak dibenarkan justru dianggap wajar oleh masyarakat serta melanggengkan budaya menyalahkan korban yang melaporkan kekerasan yang dialaminya. Padahal, candaan seksis yang sarat akan objektifikasi perempuan pada obrolan grup mahasiswa UI dan IPB, termasuk memuat pernyataan yang merendahkan martabat perempuan sudah jelas melanggar hukum yang berlaku. Tepatnya, tindakan pelecehan melalui obrolan grup tersebut termasuk ke dalam ranah pelecehan seksual nonfisik yang dijelaskan pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seharusnya mendapatkan pidana.

Maka, meskipun Indonesia sudah memiliki payung hukum terkait kekerasan seksual termasuk merevisi aturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024, keadilan untuk korban akan tetap sulit untuk ditegakkan apabila konstruksi berpikir masyarakat, pemangku kebijakan, hingga aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual belum dibenahi secara menyeluruh.

Merujuk laporan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025 pun tercatat bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sebenarnya terjadi secara berulang oleh pelaku yang sama, tetapi pelaku tidak mendapatkan sanksi yang semestinya karena pada akhirnya kasus yang terungkap tidak dituntaskan secara hukum maupun administratif. Artinya, jangan sampai kasus yang terjadi di UI dan IPB kembali mengulang pola yang sama, yaitu kasus terlapor tidak ditindak melalui hukum secara tuntas. Apabila pola ini tidak diputus, maka pelaku tidak akan mendapatkan efek jera, berpotensi mengulang kekerasan seksual, semakin membungkam korban, dan melahirkan masyarakat yang semakin permisif akan kekerasan seksual.

Tuntasnya penyelesaian pelecehan seksual di lingkungan kampus penting untuk terus disuarakan untuk menjamin lahirnya ekosistem akademik yang aman dan berorientasi pencegahan. Tanpa hadirnya ruang aman di lingkungan kampus, kebebasan akademik menjadi sulit terwujud karena pelaku kekerasan seksual di kampus justru dapat lolos dari sanksi yang seharusnya karena adanya faktor relasi kuasa. Misalnya, kasus kekerasan seksual yang dilakukan petinggi kampus dan organisasi mahasiswa rentan ditutupi untuk menjaga citra institusi, sehingga kasus menjadi tidak diselesaikan secara hukum.

Pada akhirnya, memutus rantai “rape culture tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan perubahan struktural sekaligus kultural yang berjalan beriringan. Dalam konsep piramida “rape culture”, normalisasi kekerasan seksual seringkali dimulai dari hal yang dianggap “sepele” seperti candaan seksis, objektifikasi tubuh perempuan, hingga praktik menyalahkan korban yang sebenarnya merupakan pintu masuk dari eskalasi kekerasan yang lebih fatal, seperti pemerkosaan, inses, hingga pembunuhan perempuan (femisida) (The 11th Principle:Consent!, 2026). Konsep ini harus dipahami oleh masyarakat luas bahwa apa yang terlihat sepele dan wajar sebenarnya dapat mengancam nyawa korban jika selalu dibiarkan.

Oleh karena itu, langkah pertama yang krusial adalah membangun kesadaran kolektif mengenai makna “consent (persetujuan) sebagai fondasi dalam setiap relasi, baik di ruang privat maupun publik. Edukasi mengenai “consent harus diintegrasikan secara sistematis dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi; pelatihan di institusi/aparat penegak hukum; disertai kampanye publik yang masif.

Di sisi lain, negara dan institusi pendidikan harus memastikan adanya kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, tanpa pengecualian. Penegakan hukum melalui implementasi UU TPKS harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berperspektif korban, disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk mencegah impunitas. Kampus sebagai ruang intelektual juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk tidak hanya bersikap reaktif terhadap kasus, tetapi aktif melakukan pencegahan melalui sistem deteksi dini, penyediaan kanal pelaporan yang aman, serta pendampingan komprehensif bagi korban, baik secara psikis maupun hukum.

Lebih jauh, pendekatan interseksional menjadi penting untuk memastikan bahwa upaya penanganan “rape culture” mampu menjangkau kelompok rentan yang memiliki kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan disabilitas, perempuan di wilayah terpencil, atau kelompok minoritas lainnya. Dalam banyak kasus, hambatan utama yang dihadapi korban tidak hanya ketakutan dan stigma, tetapi juga keterbatasan akses terhadap informasi, layanan, dan mekanisme rujukan. Oleh karena itu, penyediaan informasi yang jelas mengenai alur pelaporan, layanan bantuan hukum, serta dukungan psikologis harus diperluas hingga akar rumput.

Kemudian, masyarakat luas perlu didorong untuk menjadi “active bystander, yaitu individu yang berani dan mampu melakukan intervensi aman ketika melihat potensi atau tindakan kekerasan seksual. Perlu diingat, perubahan budaya tidak akan terjadi tanpa keterlibatan aktif warga. Hal sederhana seperti tidak menertawakan lelucon pemerkosaan, tidak menyebarkan konten yang merendahkan korban, serta berani menegur perilaku yang tidak pantas merupakan langkah konkret dalam memutus normalisasi kekerasan seksual. Terakhir, mendengarkan dan mempercayai korban merupakan langkah paling mendasar, tetapi sering diabaikan. Suara penyintas harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap proses kebijakan dan penanganan kasus. Mengakhiri “rape culture” berarti memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual diakui sebagai kejahatan, setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan setiap korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. Tanpa komitmen kolektif untuk memutus rantai ini, ruang aman akan terus menjadi wacana, bukan realitas yang dapat diakses oleh perempuan di Indonesia.

 

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com

Komentar