Tahapan Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) telah dimulai. Tahapan ini diawali dengan sensus yang dilakukan secara online. Tahap ini dilakukan pada tanggal 15 Februari yang lalu sampai 31 Maret 2020 yang akan datang. Sedangkan, untuk tahap sensus secara offline akan dilakukan serentak pada bulan Juli 2020 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Pada Pasal 8 disebutkan sensus sekurang-kurangnya dilakukan minimal 10 tahun sekali. Sebelum tahun 2020 ini, Indonesia telah melakukan sensus di tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, serta 2010.
Tujuan sensus, jika mengacu pada Pasal 4 UU Statistik di atas, yaitu untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
Namun sayangnya, tujuan tersebut belum tercapai hingga saat ini. Seringkali keberadaan data diabaikan dalam proses pembuatan kebijakan. Bahkan data yang dimilliki oleh Pemerintah tumpang tindih antar satu instansi Kementerian dengan Kementerian lainnya.
Hal inilah yang pernah dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kabinet yang lalu. Oleh karena itu, sejak bulan Juni 2019 lalu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Satu Data juga mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Selain sebagai dasar pembuatan kebijakan demi pembangunan nasional, Program Satu Data juga sejalan dengan dengan tujuan dari konsep paradigma pemerintahan terbuka (Open Government).
Menurut Harisson, et al (2012), pemerintahan terbuka dilandasi oleh beberapa prinsip, yaitu transparansi, partisipasi, dan kolaborasi. Prinsip pemerintahan terbuka menjadi sebuah keniscayaan untuk mendorong upaya peningkatan kualitas keterbukaan pemerintah dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, kesuksesan Sensus Penduduk 2020 menjadi satu aspek vital dalam penyelenggaraan tata kelola data dalam mempercepat terwujudnya pemerintahan terbuka di Indonesia.
Sensus Penduduk 2020 ini merupakan salah satu momentum untuk memperbaiki kualitas data kita saat ini. Kualitas data yang baik pada akhirnya dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan juga pelaku usaha.
Bagi Pemerintah, diharapkan dengan kualitas data yang dihasilkan dari Sensus Penduduk 2020, dapat membantu dalam proses pembuatan kebijakan dan mengalokasikan sumber daya dengan efektif dan meningkatkan efisiensi kinerja.
Selain itu, bagi kelompok masyarakat sipil maupun akademisi, data yang dihasilkan dari Sensus 2020 dapat digunakan untuk berpartisipasi secara aktif memberikan kritik dan masukan berdasarkan data guna mendukung pembangunan nasional.
Kemudian bagi pelaku usaha, data yang dihasilkan Sensus Penduduk 2020 dapat digunakan untuk memberikan gambaran dan informasi mengenai pasar usaha yang kompetitif bagi keberlangsungan perekonomian nasional.
Arfianto Purbolaksono,
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research