Update Indonesia — Volume X, No. 4 – April 2017 (Bahasa Indonesia)

Update-Indonesia-—-Volume-X,-No.-4-–-April-2017-(Bahasa-Indonesia)Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 telah membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda).
Uji materi UU No.23/2014 terkait kewenangan Mendagri membatalkan Perda diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan sejak tahun 2015.
Laporan utama Update Indonesia bulan April 2017 kali ini mengangkat judul “Siapa Berwenang Membatalkan Perda?”. Bidang politik membahas “Melihat Penyelenggaraan Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta”. Bidang sosial membahas “Bijak Merespon Bencana Alam”.
Penerbitan Update Indonesia dengan tema-tema aktual dan regular diharapkan akan membantu para pembuat kebijakan di pemerintahan dan lingkungan bisnis, serta kalangan akademisi, think tank, serta elemen masyarakat sipil lainnya, baik dalam maupun luar negeri, dalam mendapatkan informasi aktual dan analisis kontekstual tentang perkembangan ekonomi, hukum, politik, dan sosial di Indonesia, serta memahami kebijakan publik di Indonesia.
Selamat membaca

Komentar