The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi INDONESIA 2024. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul ”Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang”, yang ditulis oleh Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif.
Pembentukan undang-undang di Indonesia seringkali mendapat kritik karena kurangnya pelibatan dan partisipasi publik. Akibatnya, kualitas dan legitimasi undang-undang sering dipertanyakan. Untuk itu, penelitian ini menelaah proses pembentukan undang-undang yang disahkan di tahun 2024, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Proses pembentukan ditinjau dari tingkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan berdasarkan teori Tangga Partisipasi menurut Arnstein (1969), partisipasi yang inklusif menurut Inter-Parliamentary Union, dan partisipasi bermakna.
Penelitian ini mengusulkan untuk meningkatkan kedisiplinan DPR dalam membagikan perkembangan penyusunan RUU di laman resmi parlemen yang tersedia; meningkatkan pemanfaatan naskah akademik (NA) sebagai media penampung pandangan berbagai sektor; perlunya penentuan pihak-pihak terlibat dalam perancangan UU berdasarkan analisis dampak yang mumpuni; pertemuan yang perlu dilakukan lebih dari satu kali dengan lembaga selain pemerintah untuk meningkatkan jaminan dipertimbangkannya masukan masyarakat sipil, serta peningkatan metode penerimaan aspirasi publik individu.
Selamat membaca.