Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi INDONESIA 2024. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul ”Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang”, yang ditulis oleh Christina Clarissa Intania, Peneliti Hukum TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif.

Pembentukan undang-undang di Indonesia seringkali mendapat kritik karena kurangnya pelibatan dan partisipasi publik. Akibatnya, kualitas dan legitimasi undang-undang sering dipertanyakan. Untuk itu, penelitian ini menelaah proses pembentukan undang-undang yang disahkan di tahun 2024, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Proses pembentukan ditinjau dari tingkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan berdasarkan teori Tangga Partisipasi menurut Arnstein (1969), partisipasi yang inklusif menurut Inter-Parliamentary Union, dan partisipasi bermakna.

Penelitian ini mengusulkan untuk meningkatkan kedisiplinan DPR dalam membagikan perkembangan penyusunan RUU di laman resmi parlemen yang tersedia; meningkatkan pemanfaatan naskah akademik (NA) sebagai media penampung pandangan berbagai sektor; perlunya penentuan pihak-pihak terlibat dalam perancangan UU berdasarkan analisis dampak yang mumpuni; pertemuan yang perlu dilakukan lebih dari satu kali dengan lembaga selain pemerintah untuk meningkatkan jaminan dipertimbangkannya masukan masyarakat sipil, serta peningkatan metode penerimaan aspirasi publik individu.

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.50 MB]

Komentar