TIF seri 90 – Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu telah ditandatangani. Tim ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengusut kejahatan HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menegaskan bahwa Keppres a quo adalah perintah peraturan perundang-undangan. Padahal jika ditelisik lebih jauh, tidak terdapat regulasi hukum yang memerintahkan pembentukan keppres tersebut.

Pasal 7 UU Pengadilan HAM menyebutkan dua bentuk pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hingga saat ini, terdapat lima belas kasus pelanggaran HAM berat yang telah telah tercatat dan masuk ke dalam sistem peradilan pidana terpadu. Namun, baru ada tiga kasus yang sudah sampai ke penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yaitu kasus Timor-Timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, dan Abepura tahun 2010. Sementara itu, dua belas kasus lalinnya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung belum satu kata untuk melanjutkannya ke pengadilan.

Permasalahan muncul ketika ketentuan yang terdapat di dalam Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dilaksanakan, maka terdapat kemungkinan dua belas kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini tengah ditangani oleh Komnas HAM dan Kejaksaan akan dihentikan.

Oleh karena itu, untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 90” bertajuk, “Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat”.

 

Hari, tanggal     :  Kamis, 22 September 2022

Waktu                  :  14.00 – 16.00 WIB

Tempat               :  Aplikasi Zoom Meeting The Indonesian Institute 

Fokus Diskusi : “Upaya Penyelesaian Kasus HAM Berat” 

 

Bahan Diskusi:

  1. Bagaimana proses penegakan hukum pelanggaran HAM berat masa lalu?
  2. Bagaimana peran pengadilan khusus HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu?
  3. Bagaimana penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan melalui proses non-yudisial?
  4. Apakah penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan melalui proses non-yudisial akan menggantikan peran pengadilan khusus HAM?
  5. Apakah penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dengan melalui proses non-yudisial mampu memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya?

Pengantar diskusi:   

  1. Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia
  2. Halili Hasan, Direktur Riset Setara Institute
  3. Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

 

Moderator: Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute 

 

Demikian disampaikan. Sampai jumpa di Diskusi TIF. 

Download Rangkuman, Materi dan dokumentasi TIF seri 90:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [337.49 KB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.08 MB]

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [490.57 KB]

 

 

 

Komentar