Pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengklaim bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhasil 99,99 persen (Kompas.com, 5/5/2025) meskipun terjadi kasus keracunan massal, menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi. Klaim ini disampaikan untuk menunjukkan bahwa insiden keracunan di beberapa sekolah hanya mencerminkan persentase kegagalan yang sangat kecil. Namun, dari perspektif analisis kebijakan publik dan politik, pendekatan yang terlalu menekankan keberhasilan kuantitatif tanpa refleksi terhadap kualitas implementasi dan dimensi hak asasi manusia patut dikritisi secara serius.
Poin paling krusial dari pernyataan Prabowo adalah kecenderungannya mereduksi dampak keracunan makanan ke dalam angka statistik. Ia menyebut bahwa dari sekitar 3 juta penerima manfaat program MBG, hanya sedikit yang mengalami keracunan, sehingga ia mengklaim keberhasilan hingga 99,99 persen. Secara kalkulasi, angka tersebut mungkin benar. Namun, dalam kebijakan publik, mengukur keberhasilan program tidak cukup hanya dengan statistik persentase. Keselamatan, kualitas, dan efek jangka panjang dari suatu program harus menjadi indikator utama.
Nyawa dan kesehatan warga negara, terutama anak-anak, tidak bisa dijadikan angka. Logika statistik yang digunakan justru mencerminkan pendekatan teknokratis yang dingin, mengabaikan nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam merancang dan mengeksekusi kebijakan publik. Ketika ratusan siswa mengalami keracunan seperti yang terjadi di Bogor (Tempo.com, 14/5/2025), maka seharusnya fokus negara adalah pada evaluasi, koreksi, dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, bukan sekadar membela diri dengan angka.
Dalam diskursus politik, klaim-klaim angka besar dan narasi keberhasilan sering digunakan untuk mengamankan legitimasi politik dan menunjukkan kompetensi kepemimpinan. Namun, sebagai analis kebijakan publik, penting untuk mengingatkan bahwa kebijakan tidak seharusnya dikapitalisasi secara simbolik ketika masih menyisakan celah serius dalam pelaksanaan. Program MBG adalah janji besar Prabowo yang digadang-gadang sebagai kebijakan unggulan untuk mengentaskan stunting dan meningkatkan kecerdasan generasi muda. Oleh karena itu, standar keberhasilannya juga harus tinggi.
Menjustifikasi insiden keracunan sebagai bagian dari “toleransi risiko” adalah bentuk pembenaran yang berbahaya. Tidak ada ruang untuk toleransi terhadap praktik yang membahayakan kesehatan anak-anak. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab, setiap insiden harus ditanggapi dengan transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan nyata.
Lebih jauh, pendekatan pemerintah dalam merespons kritik terhadap program MBG juga harus mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia (HAM). Anak-anak adalah kelompok rentan yang berhak atas makanan yang aman dan bergizi. Ketika program negara justru menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka, maka hal ini tidak hanya menjadi persoalan teknis, melainkan juga persoalan moral dan hukum. Negara berkewajiban menjamin bahwa setiap intervensi kebijakan tidak mencederai hak-hak dasar warga negara, apalagi anak-anak.
Pernyataan bahwa “keracunan hanya sedikit” menunjukkan kegagalan dalam memahami prinsip HAM sebagai dasar etika kebijakan. Mengabaikan insiden-insiden semacam ini berarti mengabaikan hak-hak korban, dan ini bertentangan dengan prinsip good governance yang menekankan partisipasi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Salah satu kelemahan lain dari klaim keberhasilan 99,99 persen adalah absennya data evaluatif yang komprehensif. Hingga saat ini, belum ada laporan publik yang secara sistematis mengulas hasil program MBG dalam berbagai aspek: peningkatan status gizi anak, efektivitas distribusi, efisiensi anggaran, hingga keamanan pangan. Tanpa data ini, klaim keberhasilan hanya menjadi propaganda sepihak yang berisiko menyesatkan publik.
Jika klaim seperti “keracunan hanya 0,005 persen” dibiarkan menjadi narasi resmi negara, maka ada risiko normalisasi terhadap kegagalan kebijakan. Ini berbahaya karena menciptakan preseden bahwa selama angka keberhasilannya tinggi, kegagalan di tingkat individu bisa diabaikan. Ini bertentangan dengan prinsip inklusivitas dan keadilan dalam kebijakan publik.
Normalisasi semacam ini akan memperlemah dorongan untuk meningkatkan standar kebijakan, memperbaiki kelemahan implementasi, dan menghormati hak-hak warga negara. Padahal, kebijakan publik yang baik adalah yang belajar dari kegagalan, tidak menutupinya.
Sebaliknya, pemerintah seharusnya membuka ruang evaluasi berbasis bukti, melibatkan pihak independen untuk melakukan audit dan monitoring atas pelaksanaan program. Evaluasi yang transparan justru akan memperkuat kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen pemerintahan terhadap perbaikan.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research