Pemateri :
- Fajar Riza Ul-Haq, Caleg DPR-RI, Dapil Jawa Barat V, Partai Solidaritas Indonesia
- Halili, Direktur Riset Setara Institute
- Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia
- Yossa Nainggolan, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute
Moderator : Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Partisipan : Diksusi ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta dengan berbagai latar belakang yang
Berbeda, seperti pemerintah, media, NGO, dan masyarakat umum lainnya.
PEMBAHASAN
Fajar Riza Ul-Haq (Caleg DPR-RI, Dapil Jawa Barat V, Partai Solidaritas Indonesia)
- Kemunculan caleg (politisi) seagama sangat kuat di tengah-tengah masyarakat. Semakin kompleks dengan propaganda mengenai harus memilih calon seagama dari partai Islam dan harus lebih Islami.
- Latar belakang pemilih dari masyarakat seperti di atas adalah mereka memiliki pendidikan yang cukup rendah dan lebih memilih pondok pesantren sehingga literasi keagamaan cenderung konservatif. Literasi keagamaan yang konservatif ketika pemilihan politisi seagama tersebut juga terjadi pada kelompok-kelompok agama lainnya.
- Di Indonesia, hubungan politik dan agama yang sangat kuat seiring kebangkitan agama pasca-Orde Baru yang sifatnya politis dan berefek elektoral. Intinya, agama harus memiliki keberadaannya di ruang publik.
- Kondisi parpol: 1) masih banyak anggota parpol yang setuju untuk memprioritaskan Islam di atas agama lainnya, terutama partai Islam, 2) terdapat garis batas yang jelas pada isu-isu sensitif yang tidak mau dilangkahi oleh kelompok massa mayoritas (seperti NU & Muhammadiyah) dah akhirnya memengaruhi sikap dari parpol yang juga tidak mau melangkahi garis batas tadi.
- Kehadiran PSI berusaha untuk melangkahi garis batas tadi dan memiliki pembaruan dalam isu-isu sensitif. Sikap politik PSI adalah melawan intoleransi politik dan sosial mulai dari pembaruan pada sistem perekrutan yang inklusif dan toleran (berbasis meritokrasi/kelayakan dipilih) dan pendisiplinan secara ideologis.
- Komitmen PSI ketika dipilih parlemen: melakukan deregulasi untuk menangkal intoleransi dan mengawal penegakannya melalui pembenahan ekosistem secara menyeluruh.
Halili (Direktur Riset Setara Institute)
- Masalah serius terkait kebebasan beragama: 2975 tindakan pelanggaran KBB dalam 2240 peristiwa (2017-2017).
- Terdapat penurunan tren peristiwa dan tindakan dalam 11 tahun terakhir, terutama ketika menjelang pemilu.
- Dalam 11 terakhir, ada 378 gangguan terhadap tempat ibadah. Angka terbesar pada gereja (195), masjid, terutama Ahmadiyah (134).
- Sebaran peristiwa per provinsi: terbanyak pada di Jawa Barat (29), DKI Jakarta (26) dan Jawa Tengah (14).
- Kelompok korban: Jemaat Ahmadiyah (8), Syiah (10), Kristiani (15), warga (19), dan individu (59).
- Lima aktor negara dengan tindakan tertinggi; pemerintah daerah, kepolisian, institusi pendidikan, pengadilan negeri, dan satpol PP.
- Lima aktor non-negara dengan tindakan tertinggi: kelompok warga tanpa identitas agama tertentu, aliansi ormas Islam, MUI, FPI, dan individu.
- Kondisi intoleransi siswa (generasi milenial): masih ada 61,6% siswa masih toleran, namun terdapat potensi intoleransi sebesar 35,7% secara pasif, 2,4% intoleransi aktif dan 0,3% berupa teror. Yang perlu dipastikan adalah ketika kelompok toleran memiliki resistensi yang tinggi terhadap paparan intoleransi, dan kelompok lain tidak terjun ke level yang buruk.
- Selain itu, ada anggapan bahwa sistem pemerintahan yang lebih baik di Indonesia adalah khilafah, di samping sistem lainnya. Pun, ada anggapan penggantian Pancasila adengan dasar agama tertentu.
- Harus ada intensifikasi peran parpol melalui perjumpaan lintas identitas dan literasi keagamaan sebagai basis sosial, serta mendorong struktur kebijakan dan penegakan umum,
Ray Rangkuti (Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia)
- Ada dua perspektif mengenai intoleransi, yakni intoleransi dalam tindakan (fisik) dan dalam sikap. Tren penurunan intoleransi menjelang pemilu bisa dikaitkan dengan intoleransi bersifat tindakan yang takut untuk merusak secara fisik ditambah dengan penguatan sistem pengamanan.
- Namun, justru intoleransi dalam sikap cenderung meningkat menjelang pemilu, yaitu terkait pandangan politik identitas yang mengarah pada diskriminasi pandangan politik, penggunaan isu SARA, dll. Intoleransi dalam sikap akan lebih berbahaya daripada dalam tindakan karena berpotensi memecah belah.
- Di samping itu, pengaruh politik uang semakin menurun terhadap pemilih. Sayangnya, itu berkebalikan dengan adanya peningkatan politik identitas yang cakupannya lebih luas dan berkepanjangan, serta berpotensi pada kekerasan dan SARA.
- Hal yang terus dilakukan: ada promosi prinsip-prinsip dan implementasi toleransi melalui pendidikan politik yang baik oleh parpol (seiring pengaruh parpol sangat kuat dalam hajat politik di Indonesia). Hal tersebut harus didukung dengan komitmen dari parpol yang mendukung penuh toleransi melalui sikap maupun implementasinya di lapangan.
Yossa Nainggolan (Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute)
- Aturan mengenai kebebasan menjalankan ibadat telah tertuang dalam peraturan dan instrumen HAM, terutama Pasal 28 (e) ayat 1 dan 29 ayat 2, UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 18 UU 12/2011 tentang Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik
- Cakupan kebebasan menjalankan ibadat (Pasal 18 UU 12/2011) adalah: 1) kebebasan menjalankan agama/kepercayaan secara individu/dalam komunitas dgn orang lain dan di depan umum/privat, 2) kebebasan dalam ibadah (ritual/seremonial), praktik ketaatan/kebiasaan dan pengajaran keagamaan mencakup berbagai tindakan
- Akar problem rumah ibadat (pendirian, pembongkaran, tidak mendapat izin) adalah pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 & 9 yang sebenarnya untuk mengatur, tetapi malah membatasi. Namun, implementasinya malah diskriminatif oleh oknum, persyaratan dipersulit, dan bahkan ada penghalangan/intimidasi, persekusi, dan kekerasan.
- Pembatasan mengenai kebebasan beribadah berada pada wilayah eksternum sehingga aturan pembatasannya harus pada level Undang-Undang (bukan PBM). PBM tidak berjenjang dan melangkahi hierarki.
- Aturan pembatasan hak kebebasan menjalakan ibadah dapat dilakukan jika memenuhi alasan: agar tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain, agar tidak menimbulkan kekacauan keamanan, dan menjaga ketertiban umum. Namun, aturan ini seringkali multitafsir mengenai aturan-aturan pembatas dan menjadi alasan pembenar untuk menekan keberadaan minoritas agama.
- Kesimpulan: masalah keimanan dan kepercayaan terhadap agama tidak dapat dibatasi negara sebagai konsekuensi logis terjaminnya kebebasan beragama dan berkeyakinan oleh konstitusi serta diberikan kebebasan untuk mengamalkan ajaran agama di ranah publik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
FORUM DISKUSI
- Pakpahan
- Sampai kapan isu politik identitas akan terus berlangsung?
- Galih Nugraha
- Bagaimana menumbuhkan kerukunan umat beragama di lingkungan masyarakat?
- Sejauh mana pengamatan terkait adanya kebutuhan adanya pengaturan undang-undang melalui revisi atau lainnya mengenai isu-isu intoleransi?
- Pandangan PSI yang mengambil sikap berani dari parpol lainnya?
- Yanti
- Solusi terbaik bagi masyarakat untuk menghargai Kebhinekaan?
Jawaban:
- Persoalan intoleransi dipengaruhi oleh permasalahan ideologi kebangsaan yang cukup signifikan. Kurang adanya moderasi ideologi yang mendorong nilai-nilai kebangsaan, mulai dari pendidikan (mulai dari desain kebijakan yang jelas) sampai politik.
- Selain itu, pendidikan agama menjadi penting ketika menyadari bahwa banyak pemahaman keagamaan yang intoleran dari para guru dan diikuti siswa yang hanya mengandalkan mereka sebagai rujukan. Akibatnya, pemahaman keagamaan menjadi tidak lengkap.
- Saat ini, simbolisasi juga membangkitkan keterancaman yang semakin menguat di masyarakat dan menjadi ancaman politik identitas.
- Perlu ada banyak literasi toleransi keagamaan dan ruang-ruang perjumpaan lintas keagamaan.
Materi Yossa Materi Halili Download Rangkuman TIF 53 Rangkuman TIF 53_Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”
- The INDONESIAN FORUM Seri 53 “Mempertanyakan Keberpihakan Partai Politik dalam Isu Intoleransi”