Pada 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pendaftaran partai politik dari akan dilakukan selama dua minggu terhitung dari tangal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Pada proses pendaftaran, partai politik calon peserta pemilu diharapkan telah mengisi data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penerapan Sipol merupakan bagian dari penerapan data pemilu terbuka, mengingat data pendaftaran partai politik calon peserta pemilu merupakan salah satu kategori dari 16 data kunci penerapan data pemilu terbuka. Berdasarkan kriteria dari Open Election Data Initiative (OEDI), data terkait pendaftaran partai politik meliputi: daftar partai, termasuk yang mengajukan, diterima dan ditolak oleh penyelenggara pemilu; nama anggota partai; dan aturan pencalonan (termasuk jumlah penandatangan yang harus didaftarkan, biaya pengajuan dan rincian lainnya) (https://openelectiondata.net, 4/8).
Selanjutnya, OEDI menyatakan bahwa pendaftaran partai politik harus didasarkan pada kriteria yang masuk akal dan jelas. Kriteria ini harus diumumkan oleh penyelenggara pemilu agar masyarakat dapat mengetahui partai politik yang menjadi peserta pemilu. Penyelenggara pemilu sebagai pelaksana aturan terkait kriteria calon peserta juga harus menerapkan aturan secara adil dan inklusif. Setiap penolakan harus dijelaskan dengan jelas, dan mereka yang ditolak harus memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dengan informasi tentang proses pendaftaran partai politik, partai, organisasi masyarakat sipil, dan media dapat menilai apakah aturan itu adil sejak awal dan apakah aturan itu diterapkan secara adil bagi semua yang menerapkannya (https://openelectiondata.net, 4/8).
Penerapan Sipol untuk Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam PKPU tersebut Sipol didefinisikan sebagai sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
Namun, berbeda dengan Pemilu 2019, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2018 di Pasal 12 ayat 1, dinyatakan bahwa sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam Sipol. Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat 5 dinyatakan bahwa Partai Politik yang tidak memasukkan data Salinan dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyerahkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu. Berdasarkan aturan tersebut di atas, maka Sipol menjadi salah satu persyaratan wajib dan penting dalam pendaftaran calon peserta Pemilu.
Hal ini pun memunculkan perbedaan pandangan terkait penggunaan Sipol antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu meminta KPU menimbang kembali Peraturan KPU yang mengharuskan partai politik mengisi Sipol sebagai syarat wajib menjadi salah satu peserta Pemilu 2019 (tempo.co, 10/10/2017). Bawaslu menilai bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (bawaslu.go.id, 15/11/2017). Berkaca pada persoalan di atas, maka untuk Pemilu 2024, kata ‘wajib’ untuk mengisi Sipol telah dihapus dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Anggota KPU RIIdham Holikmenjelaskan bahwa Sipol sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurut Idham, penggunaan Sipol tidak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Pasalnya, data-data yang diunggah partai politik ke Sipol nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik (Kpu.go.id, 27/7/2022).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan The Indonesian Institute pada 4 Agustus 2022, masyarakat sudah dapat mengakses Sipol di https://infopemilu.kpu.go.id/. Pada laman tersebut, masyarakat dapat melihat rekap pendaftaran partai politik nasional dan juga partai politik lokal Aceh. Pada bagian ini, masyarakat dapat melihat jumlah partai yang telah diterima pendaftarannya dan jumlah partai yang pendaftarannya dikembalikan untuk dilengkapi kembali persyaratannya.
Selanjutnya, pada bagian lain masyarakat dapat mengetahui rincian profil partai, yakni nama, lambang, alamat, website, e-mail, nomor rekening, nomor berita negara dari Kementerian Hukum dan HAM, nomor akta notaris, nomor dan tanggal anggaran dasar, nama pengurus tingkat pusat dan daerah, jumlah anggota di seluruh provinsi, serta persentase keterwakilan perempuan. Lebih lanjut, di bagian lainnya, masyarakat juga dapat mengecek apakah namanya dimasukkan menjadi anggota pengurus atau tidak, serta masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap proses yang sedang berjalan.
Namun, yang masih menjadi catatan adalah dalam laman ini tidak disediakan informasi terkait visi, misi, dan program partai tersebut. KPU hanya membuat kolom anggaran dasar dan rumah tangga yang berisi nomor anggaran dan tanggal anggaran. Padahal visi, misi,dan program partai merupakan salah satu informasi penting agar masyarakat, terutama pemilih, dapat menilai apa saja yang ditawarkan dan diperjuangkan oleh partai calon peserta pemilu tersebut di Pemilu 2024, dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan untuk memilih.
Selain itu, KPU juga perlu untuk mempertimbangkan untuk memberikan pendekatan lain bagi penyandang disabilitas yang ingin mengakses informasi dari laman ini. Misalnya, dengan memberikan fitur suara yang dapat menginformasikan data Sipol kepada penyadang disabilitas netra. Walaupun masih terdapat beberapa catatan terkait penyajian data, secara umum, penerapan Sipol telah mengalami perbaikan. Sipol sebagai bagian implementasi data pemilu terbuka perlu terus didukung dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dan para pihak yang terkait, serta mewujudkan pemilu yang berintegritas.