Mantan Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Sudrajat mengatakan, RUU Keamanan Nasional (Kamnas) merupakan kelanjutan dari UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). UU PKB, lanjutnya, tidak disahkan Presiden BJ Habibie karena terjadi penolakan besar-besaran dari mahasiswa eksponen 1998.
“Penolakan UU PKB mengakibatkan tragedi Semanggi. RUU Kamnas atmosfirnya sama dengan UU yang ditolak mahasiswa. Jangan sampai RUU Kamnas mengulangi lagi tragedi Semanggi,” kata Sudrajat dalam diskusi “Dilema Keamanan Nasional” di The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Sudrajat mengungkapkan, pembahasan RUU Kamnas harus ditunda. Sebab, pembahasan UU yang mengatur keamanan Nasional harus memiliki unsur kesamaan pandangan. Selain itu, pembahasan UU itu harus memenuhi unsur kehati-hatian, tidak sepihak dan sembrono. Ia melihat, pembahasan RUU Kamnas belum memenuhi unsur tersebut.
“Saya sarankan perlu ada kesepahaman bersama dalam konteks keamanan Nasional. Jangan sampai RUU dibuat dalam perspektif masing-masing pihak sehingga tidak menjawab tantangan-tantangan keamanan Nasional,” terangnya.
Selanjutnya Sudrajat menjelaskan, keamanan nasional di beberapa negara terbagi atas tiga jenis, yaitu keamanan negara, publik, dan pertahanan. Dalam RUU Kamnas, katanya, tidak jelas jenis keamanan apa yang dituju. Itu menunjukkan RUU Kamnas dibuat jauh dari definisi keamanan sendiri.
“Dalam RUU ini masih terbaca paradigma keamanan era perang dingin. Oleh karena itu perlu adanya update pandangan dan disesuaikan dalam kebijakan kita,” tandasnya.
Selain itu, pembahasan RUU Kamnas juga harus selaras dengan Konstitusi. Menurutnya, Konstitusi dasar Republik Indonesia menganut konsep pertahanan keamanan rakyat semesta. Hal ini, terangnya, diturunkan ke dalam setiap UU. RUU Kamnas, perlu melihat lebih dalam substansi dari konstitusi agar nantinya tidak merugikan rakyat.
Sumber: Kompas.com.