Reformasi hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian Pemerintah.
Setelah ditahun pertama pemerintahan Jokowi-JK fokus pada upaya membangun fondasi melaui kebijakan fundamental antara lain mengubah ekonomi berbasis konsumsi ke produksi, subsidi tepat sasaran untuk pengentasan kemiskinan, dan mendorong pembangunan yang lebih merata di luar Pulau Jawa. Kemudian dilanjutkan dengan tahap percepatan pembangunan di tahun kedua meliputi tiga fokus utama antara lain pembangunan infrastruktur, pembangunan manusia dan kebijakan deregulasi ekonomi. Khusus dibidang ekonomi, sejak tahun 2014 hingga tahun 2017, pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan 16 Paket Kebijakan Ekonomi.
Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Dalam laporan capaian 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Hal itu dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan antara lain: (1) penataan regulasi berkualitas; (2) pembenahan kelembagaan penegakan hukum profesional; dan (3) pembangunan budaya hukum kuat. Langkah-langkah kebijakan tersebut selanjutnya diwujudkan dalam beberapa program kerja nyata meliputi: pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum (http://ksp.go.id, 20/10/16).
Sedangkan dalam laporan 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada perwujudan birokrasi pemerintah yang bersih dan melayani serta penegakan keadilan dan perlindungan hukum untuk masyarakat. Untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, Jokowi-JK membentuh sebuah institusi/Tim Saber Pungli pada Kamis, 20 Oktober 2016 (saberpungli.id). Selama tahun 2016 hingga saat ini Saber Pungli telah melakukan 1002 kali operasi tangkap tangan (OTT) dengan jumlah tersangka mencapai 1800 orang.
Selain Saber Pungli, beberapa capaian reformasi hukum selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK antara lain: (1) penurunan jumlah anak berhadapat dengan hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari 3183 orang menjadi 2462 orang; (2) bantuan hukum untuk menangani litigasi 8005 kasus dan non litigasi 118 kegiatan; dan (3) pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dari 87 hakim pada 2016 turun menjadi 32 hakim tahun 2017 (www.kominfo.go.id).
Salah satu yang menjadi bagian penting dalam reformasi hukum di era Jokowi-JK adalah pemberantasan korupsi. Pada tahun 2015, Presiden Jokowi telah menandatangi dokumen Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015. Kemudian di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK yakni tahun 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi PPK tahun 2016 dan tahun 2017. Dengan kebijakan tersebut Pemerintah Jokowi-JK berhasil meningkatkan peringkat global corruption perception index, dari yang sebelumnya ditahun 2014 peringkat 107, menjadi peringkat 88 ditingkat global dan peringkat 15 ditingkat regional ditahun 2016 (http://ksp.go.id, 20/10/16).
Reformasi hukum telah mengalami kemajuan tetapi masih terbatas pada reformasi di bidang substansi hukum dan sarana prasarana hukum seperti peataan regulasi dan pemberian bantuan hukum. Reformasi di bidang budaya hukum masyarakat pada umumnya belum ada perubahan berarti. Demikian juga reformasi kinerja aparatur penegak hukum, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Hal itu terbukti dari masih banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Sampai Januari 2017 KPK telah menangani 43 aparat penegak hukum (APH) yang terjerat kasus korupsi. Dari segi budaya hukum, masih banyak masyarakat kita yang main hakim sendiri, menebar berita bohong atau bahkan menjadi bagian dari praktik suap, makelar kasus dan/atau mafia kasus itu sendiri.
Mengingat masih banyak persoalan hukum, seperti korupsi, yang masih membutuhkan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui penegakan hukum yang berkualitas. Seperti misalnya kasus korupsi KTP Elektronik, kasus korupsi oleh beberapa kepala daerah, dan lain sebagainya. Sehingga harapanya selain Pemerintah fokus ada persoalan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, Pemerintah perlu secara serius memperhatikan persoalan hukum. Baik persoalan yang menyangkut struktur hukum (aparat penegak hukum), substansi hukum (tumpang tindih peraturan) dan budaya hukum masyarakat.
Misalnya dengan mengeluarkan paket kebijakan hukum seperti yang pernah diwacanakan akan dikeluarkan Pemerintah pada tahun 2016 lalu. Pada tanggal 27 September 2016, Pemerintah pernah menyebut akan mengeluarkan paket kebijakan hukum yang salah satunya dirancang untuk mereformasi sektor penegakan hukum di Indonesia terutama dalam rangka memberantas para makelar kasus.
Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. Zihan@theindonesianinstitute.com