Indonesia baru saja memasuki usia yang ke-74 tahun. Usia yang dikatakan cukup matang tatkala mitos terkait rentang usia suatu negara berkembang, dipercaya dapat bertransformasi menjadi negara maju ketika berhasil melalui usia 100 tahun.
Bagi Indonesia sendiri, masih ada beberapa tahun lagi untuk mempersiapkan sembari mencapai usia tersebut. Mempersiapkan masa yang diyakini sebagai masa “Indonesia Emas 2045”, di mana Indonesia diproyeksikan akan menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dan tertinggi kelima di dunia, dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai USD7,3 Triliun dan pendapatan per kapita mencapai USD25.000 (ekonomi.bisnis.com, 9/05).
Pencapaian itu, disebut akan niscaya apabila Indonesia disokong dan mengembangkan empat pilar pembangunan, yakni pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan (Bappenas, 2018). Terlebih apabila Indonesia berhasil memanfaatkan bonus demografi kependudukan, yang di tahun itu akan didominasi oleh 70% penduduk yang berada dalam usia produktif atau usia 15 sampai 64 tahun (keluargaindonesia.id 2/06/2017).
Sayangnya, bukan tidak mungkin proyeksi-proyeksi itu akan meleset jauh dari harapan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh faktor manusia Indonesia yang akan menjadi motor penggerak dan penentu keberhasilan berbagai sistem perencanaan itu, sedang marak dikabarkan terpapar paham radikalisme. Hasil survei Alvara Research Center (Oktober 2017), menyebutkan bahwa sebanyak 29,6% kalangan professional, menyatakan setuju bahwa negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan Islam secara kaffah. Lebih lanjut diterangkan juga, bahwa sebanyak 19,4% Aparatus Sipil Negara (ASN) dan 18,1% pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengungkapkan tidak setuju dengan Pancasila dan lebih memilih ideologi khilafah.
Hasil survei tersebut, menjadi tidak mengherankan apabila dikaitkan dengan hasil penelitian Perhimpunan Pesantren dan Masyarakat Nahdlatul Ulama (P3M NU) sepanjang 29 September hingga 21 Oktober 2017. Penelitian itu menyebutkan bahwa sebanyak 41 masjid milik lembaga pemerintahan di Jakarta, dengan rincian berupa 11 masjid kementerian, dan 11 masjid lembaga pemerintahan non kementerian serta 21 masjid di lingkungan BUMN, telah terindikasi paparan radikalisme.
Menariknya, tidak hanya kalangan profesional dan ASN saja yang telah terindikasi, tapi atlet, pelajar, mahasiswa, hingga institusi pendidikan pun tidak luput dari paparan radikalisme tersebut. Dikutip dalam beritasatu.com (22/07), Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center, menyatakan bahwa saat ini banyak atlet berprestasi yang sudah direkrut dan telah menyatakan diri ikut dalam kelompok radikal. Adapun dalam hasil survei lain yang dilakukan Alvara terhadap 2.400 pelajar SMAN di kota-kota besar dan 1.800 Mahasiswa dari 25 perguruan tinggi unggulan, disebutkan sebanyak 16,3% pelajar SMA dan 23,5% mahasiswa, telah menyatakan setuju dengan jihad demi menegakkan Negara Islam atau khilafah. Sedangkan hasil penelitian Setara Institute (Februari-April 2019), menyatakan bahwa sebanyak 10 perguruan tinggi negeri di Indonesia telah positif terpapar paham radikalisme.
Dengan kondisi seperti ini, tentu agak sukar membayangkan bahwa generasi-generasi yang ada dan yang nantinya akan berada dalam usia produktif di tahun 2045, benar-benar dapat menghantarkan Indonesia mencapai masa keemasannya. Jangankan demikian, jika hal itu tidak segera dianggap sebagai ancaman serius dan ditindaki dengan sigap, membayangkan keberadaan NKRI yang berdiri di atas ideologi Pancasila itu sendiri-pun, tentunya akan terasa pelik.
Orang-orang yang sedang terpapar paham radikalisme, tentu bukan seperti teroris yang secara nyata menyebar teror dan membawa bom api di balik punggungnya. Namun, sebagaimana pendapat Hendropriyono (2009), “Masyarakat yang dicemari oleh paham fundamentalisme ekstrim atau radikalisme keagamaan merupakan ladang subur bagi tumbuhnya terorisme”, maka orang-orang dengan paparan radikalisme, jika tidak ujug-ujug menebar intoleransi dalam intensitas yang paling minim, mereka tentunya telah membawa “bom gagasan” dibalik batok kepala masing-masing yang siap untuk diaktifkan kapan saja.
Sementara paham radikalisme tengah berkembang dan melenggang bebas dari institusi pendidikan hingga ke dalam instansi-instansi dan badan-badan resmi pemerintahan, peran negara seakan terlihat sangat lemah dan tak berdaya dalam memeranginya. Bukti-bukti semakin merebaknya pemahaman itu, secara tidak langsung, menunjukkan bahwa negara seringkali kecolongan dan terlambat melakukan identifikasi dini terhadap aliran-aliran, serta kelompok-kelompok yang telah dan berpotensi menyebarkan pemahaman radikalisme, terutama di era seperti sekarang ini, dimana teknologi dan arus informasi begitu pesat berkembang dan dimanfaatkan.
Upaya-upaya yang selama ini ada hanya terlihat lebih menekankan dan mengedepankan tindakan represif, tatkala potensi radikalisme itu telah teraktual menjadi sebuah gerakan terorisme. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 atau Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme terbaru (selanjutnya disebut UU Anti Terorisme terbaru) telah mengatur konsep pencegahan atau upaya preventif yang dapat dikatakan jauh dari sekedar cukup.
Sebagaimana diatur dalam UU Anti Terorisme terbaru, upaya pencegahan yang dimaksud terdiri atas tiga tindakan, dan dilakukan oleh Pemerintah di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun yang relevan untuk dibahas dalam tulisan ini dapat dikerucutkan hanya ada dua tindakan, yakni kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Baik kontra radikalisasi maupun deradikalisasi, pada dasarnya sama-sama merupakan konsep pencegahan berupa upaya penanaman nilai-nilai keindonesiaan dan nilai-nilai non-kekerasan.
Secara sederhana, letak perbedaan keduanya ada pada sasaran peruntukkannya. Tindakan deradikalisasi ditujukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana narapidana atau mantan narapidana terorisme, serta orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Sedangkan kontra radikalisasi, terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham tersebut. Adapun terkait bentuk atau maksud dari orang atau kelompok orang yang rentan dan sudah terpapar paham radikalisme itu, hanya disebutkan begitu saja tanpa dijelaskan lebih lanjut. Begitu juga dengan pengertian, ukuran-ukuran dan batasan-batasan dari kata “radikal” itu sendiri, yang menjadi penting untuk mengidentifikasi berbagai bentuk penyebaran paham radikalisme dibalik tedeng aling-aling dakwah keagamaan tertentu.
Alpanya kejelasan terkait hal itu, patut disangka merupakan pangkal dari berbagai kecolongan dan menyusupnya berbagai paham radikalisme yang ada. Setiap ajaran keagamaan atau keyakinan tertentu berpotensi untuk menjadi radikal ketika disusupi dengan sikap fanatisme, eksklusivisme dan intoleransi terhadap pendapat-pendapat ajaran keagamaan atau keyakinan-keyakinan yang lain. Begitu juga dengan setiap orang yang berpotensi menjadi radikal, meski dengan atau tanpa pengelompokan perentanan.
Mestinya, Pemerintah di bawah koordinasi BNPT menyadari pentingnya akan kejelasan pengertian, ukuran-ukuran dan batasan-batasan tersebut. Hal ini sangat penting untuk memperbaiki berbagai pelaksanaan upaya pencegahan yang seringkali tidak mangkus, dan terhenti hanya di level forum-forum diskusi semata. Untuk itu, ketimbang menetapkan wacana sertifikasi dai atau penceramah yang sempat menguat beberapa waktu belakangan, Pemerintah di bawah koordinasi BNPT seharusnya lebih penting untuk membentuk pedoman syiar keagamaan atau keyakinan, yang tidak hanya mengerucut pada satu agama atau keyakinan tertentu saja.
Pedoman yang tentunya harus merujuk pada nilai-nilai universal yang tercermin dalam butir-butir Pancasila itu sendiri. Mengambil bentuk dalam format beleidsregel yang mempunyai daya mengikat meski tanpa sanksi (lex imperfecta), dan harus dapat menjamin bahwa setiap syiar keagamaan dan keyakinan tertentu, terbebas dari potensi fanatisme, eksklusivisme, serta intoleransi yang dapat menciderai tenun kebangsaan dan menjadi batu kerikil dalam menghambat pembangunan manusia Indonesia Emas 2045.
Muhammad Aulia Y Guzasiah, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute